Bupati Jember Pasang Patok Batas di Gunung Sadeng, Pengusaha Tambang Curhat

oleh -228 Dilihat
oleh
Bupati Jember, Hendy Siswanto, didampingi Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Jember, Ikhwan Husaeri

JEMBER, PETISI.CO – Bupati Jember Hendy Siswanto memasang papan nama yang bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jember” berikut pemasangan Patok Batas di areal tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger, Selasa (02/11/2012) siang.

Tampak saat pemasangan papan nama dan patok batas itu, Bupati Jember didampingi Kapolsek Puger, Danramil 0824/21 Puger, Camat Puge, BPN Jember, berikut Pengusaha Tambang.

Menurut Bupati Hendy, sejak dilantik sebagai Bupati Jember, pihaknya berkeinginan untuk mengembalikan hak masyarakat.

“Itu tujuan utamanya, tidak boleh di Jember ada berkelompok- kelompok, gak boleh itu, kita wajib melakukan sinergi bersama-sama,” jelasnya.

Karenanya, dalam upaya itu, Hendy menegaskan bahwa yang pertama dilakukannya adalah memperjelas regulasinya terlebih dulu. “Kejelasannya kepemilikannya terlebih dulu,” ujarnya.

Seperti yang sudah dilakukannya pada penataan kawasan pesisir, yang selama ini, menurut Hendy belum ada kejelasaan regulasi penataan wilayah pesisir.

“Lantas kemana pemkab selama ini?,” ujarnya seraya bertanya.

Sementara di Kabupaten Jember masih ada sekira 300 ribu warga masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

“Padahal seluruh masyarakat Jember harus mendapatkan hak yang sama,” tegasnya.

Sama halnya yang dilakukannya dalam penataan Gunung Sadeng, yang selama ini dikenal memiliki potensi pertambangan galian C.

Hendy mengatakan, bahwa kawasan Gunung Sadeng selama ini belum ada patok batas yang jelas.

“Jember ini belum ditata semua mas, megeli iki, yo opo iki. Kalao gak ditoto kan gak karu-karuan,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto kepada sejumlah wartawan di lokasi.

Menurut Bupati Hendy, pemasangan patok itu untuk menertibkan asset milik pemkab Jember, yang selama ini terkesan tak terurus.

“Kami akan pasang patok batas dulu, seluruh batas tanah kita sih, kita akan pasang patok semua,” jelas Bupati Hendy.

Usai pemasangan patok batas, kata Bupati Hendy baru akan diambil kebijakan bagi para pengusaha tambang yang akan bekerjasama mengolala tambang batu kapur di kawasan tanah milik pemkab Jember.

Bupati Hendy pemasangan patok batas itu tidak akan berpengaruh terhadap operasional penambangan batu kapur.

“Gak lah, pemasangan patok batas untuk memperjelas siapa yang akan mengekspolarasi. Semua harus bekerjasama dengan pemkab, karena tanah ini kan milik pemkab,” tegasnya

Selama ini, tampaknya memang belum ada kejelasan kontribusi atas pengelolalaan penambangan galian C di Gunung Sadeng itu.

“Semua boleh bekerjasama dengan pemkab, jadi gak usah bingung bagi teman – teman (red: pengusaha tambang), jadi aka nada suratnya, nanti kita akan cek semua suratnya, apa masih berlaku, ini hanya untuk menata saja,” ujarnya.

Ditanya wartawan tentang pemasangan papan nama dari pengusaha tertentu, Bupati Hendy menegaskan tidak diperkenankan.

“Gak oleh, iki tanahe pemkab, sampean iki yo opo. Kita akan atur dulu, siapa yang masuk ikut bekerjasama, ayo ngomong bareng,” tukasnya.

Lebih jauh Hendy menegaskan bahwa pemanfaatan potensi alam yang ada sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Jadi tidak ada pemkab Jember hanya mengusai saja, untuk apa, semua untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.

Posisinya sebagai Bupati, kata Hendy sebagai pelayan rakyat, sebagai pertanggung jawaban kepada rakyat Jember.

“Saya berada disini karena saya dibayar rakyat Jember,” tukasnya.

Untuk itu, Hendy menegaskan upayanya bukan untuk menggusur rakyat, melainkan memperjelas agar setiap pemanfaatan asset senantiasa sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sepanjang sesuai dengan regulasi, silahkan,” tegasnya.

Saat turut mendampingi pemasangan papan nama itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Penambang Ikwan Husaeri, menjelaskan bahwa terdapat sekurangnya 23 pengusaha penambang, yang sudah lama turut menambang di kawasan Gunung Sadeng, sejak tahun 1980-an.

“Kita memang harus tetap dibina, jangan sampai ada investor asing, pengusaha lokal malah tersingkir,” jelasnya.

Sedangkan perijinan yang dimiliki 23 Pengusaha, hanya tinggal 9 pengusaha yang masih mengantongi ijin.

“Karena urusan perijinan sudah ditarik ke pusat, sehingga perlu energi yang banyak, jadi sampai saat ini masih banyak yang belum keluar,” tegasnya.

Pada tahun 2009, menurut Ikwan terdapat kendala yang terkait dengan kewenangan perijinan ditarik ke Pemerintahan Propinsi Jawa Timur, sehingga menghambat proses perijinan.

“Kita gak bisa ngapa – ngapain,” imbuhnya.

Kondisi para pengusaha tambang semakin parah, saat pandemi covid-19 pada awal tahun 2019, banyak pengusaha tambang yang tidak bisa beroperasi, sehingga berdampak pada sekira 1500 buruh yang nganggur.

Karenanya, Ikwan berharap dengan adanya itekad baik Pemkab Jember melakukan penaataan, makan akan terjadi sinergi dengan pengusaha yang ada, sehingga para pengusaha dapat bangkit kembali.

“Dengan penataan ini, kami berharap kepada bapak Bupati untuk berkolaborasi, bagaimana nanti beliaunya mengayomi kami, sehingga kami tetap terus dibina,” harapnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.