Bupati Jombang Sampaikan Pandangan atas Perubahan Perda Nomor 8/2016

oleh -93 Dilihat
oleh

JOMBANG,  PETISI.CO – Menindaklanjuti hak inisiatif DPRD Jombang mengenai perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang yang diadakan Sabtu (20/10/2018) lalu, ditindaklanjuti oleh Bupati Jombang Munjidah Wahab.

Ini setelah Jumat (26/10/2018), DPRD Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum tentang Raperda no. 8 tahun 2016, yang  dipimpin Ketua DPRD Jombang Joko Triono.

Di depan sidang DPRD, Bupati Jombang mengatakan, dengan diajukan Raperda Kabupaten Jombang oleh DPRD Jombang, Pemda Jombang menyambut baik dan mendukung sepenuhnya, serta berharap, dengan adanya perubahan Perda no.8  tahun 2016 tersebut, dapat mendukung pelaksanaan program Pemda.

“Selain itu, juga sebagai landasan hukum bagi Pemda, dalam mengambil kebijakan dan menjalankan roda Pemda,” kata Bupati Jombang.

Sebagai Bupati,  pada 24/10/2018 sudah konsultasi dengan Pemprop Jawa Timur tentang dinas yang dalam rancangan diusulkan dan dikakukan perubahan. Adapun hasilnya,   Dinas kesehatan, Pemprop Jatim tidak setuju adanya peningkatan tipologi dari B ke A . “Karena perubahan tipologi suatu lembaga harus melalui tahapan skoring ulang,” ujarnya.

Sementara, untuk Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan tetap. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan digabung dengan tipe A. Dinas Perdagangan dan Perindustrian digabung dengan tipe A. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disetujui digabung menjadi tipe A.

Untuk Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata disetujui digabung jadi tipe A. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disetujui digabung jadi tipe A.

“Demikian pandangan umum terhadap Raperda tahun 2018 yang dapat saya sampaikan atas perhatianya saya sampaikan terima kasih,”  tutur Bupati Jombang.(prw)

No More Posts Available.

No more pages to load.