MOJOKERTO, PETISI.CO – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati Mojokerto dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun 2020 di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin siang (10/8/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ainy Zuroh didampingi dua wakil Ketua, Subandi dan M Sholeh juga diikuti perwakilan DPRD dari fraksi-fraksi dan juga dihadiri Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama OPD.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi memaparkan dalam pelaksanaan APBD tahun 2020 telah terjadi perubahan dan kebijakan dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan refokusing kegiatan dan realokasi anggaran dan berikut ini saya sampaikan ringkasan PAPBD tahun 2020.
Pendapatan daerah pada APBD tahun 2020 semula ditetapkan Rp 2.507.897.897.335 di saat dilakukan refocusing dan realokasi anggaran menjadi Rp 2.291.349.522.937. Setelah refocusing anggaran dan realokasi anggaran berubah menjadi Rp 2.327.838.843.824 atau mengalami penambahan anggaran sebesar Rp 36.449.328.87.
Pembiayaan daerah pada komponen penerimaan pembiayaan ini Silpa tahun 2019 hasil audit BPK sebesar Rp 351.685.673.29 dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.301.764 yang digunakan untuk penyertaan modal pada PDAM mojokerto Rp .145.764.000 serta penyertaan modal pada PT Bank Maja Tama sebesar Rp 3.156.000.000 dan juga digunakan menutup defisit anggaran sebesar Rp 348.380.991.29.
“Saya juga akan menyerahkan rancangan KUPA dan PPASP tahun anggaran 2020 untuk didiskusikan oleh Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan pembahasan ini akan tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap Bupati Mojokerto, Pungkasiadi. (nang/adv)