Pelaksanaan Pilkades di Sidoarjo Terancam Molor Lagi

oleh -109 Dilihat
oleh
Cuplikan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Mendagri, M Tito Karnavian.

SIDOARJO, PETISI.CO – Para Calon Kepala Desa (Cakades) di 174 desa yang bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak harus menunggu lagi. Ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Penundaan Pelaksanaan Pilkades tertanggal 10 Agustus 2020.

Adanya Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Mendagri, M Tito Karnavian itu, memicu pelaksanaan Pilkades Serentak di Sidoarjo yang sudah ditetapkan tanggal 20 September 2020 mendatang, terancam ditunda lagi. Padahal, baru saja penetapan tanggal pelaksaan Pilkades Serentak itu disetujui Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin pekan kemarin.

Dalam Surat Edaran itu, Mendagri meminta pelaksanaan Pilkades ditunda. Pilkades baru bisa dilaksanakan setelah Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 selesai. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Mendagri Nomor: 141/4528/SJ, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia. Isinya kepala daerah diminta fokus menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang karena masuk dalam program strategis nasional.

Menanggapi adanya SE Mendagri itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Pemkab Sidoarjo, Fredik Suharto mengaku belum punya sikap matang. Akan tetapi, dengan adanya SE Mendagri itu, pihaknya akan kembali menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk kepastian pelaksanaan Pilkades Serentak di Sidoarjo itu.

“Sebenarnya komunikasi kami dengan pusat dan Provinsi Jatim sudah 9 kali. Tapi dengan adanya SE (Mendagri) itu, mau tidak mau harus kita patuhi,” ucapnya saat ditemui di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (10/08/2020).

Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono menegaskan jika sudah menjadi ketentuan Mendagri untuk menunda pelaksanaan Pilkades, maka Pemkab Sidoarjo harus tunduk dan taat serta mengikuti SE itu.

“Kalau SE itu dari Mendagri, maka otomatis Pemkab Sidoarjo harus mengikuti dan taat terhadap peraturan itu,” tegas Warih Andono. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.