Pemkab Bondowoso Mulai Terapkan Sanksi Sosial

oleh -69 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat bersama pihak Kecamatan Tlogosari usai melakukan sosialisasi Jatim Bermasker.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, mulai menerapkan sanksi sosial bagi warga yang nekat tidak memakai masker hingga pada bulan September mendatang. Hal ini, dilakukan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 atau menyukseskan program Jatim Bermasker.

“Awal September akan diberlakukan sanksi. Sanksinya yaitu sosial seperti nyapu jalan”kata Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat usai melakukan sosialisasi Jatim Bermasker di Kecamatan Tlogosari, Senin (10/8/2020).

Sanksi tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang sanksi sosial terhadap pelanggaran tertib protokol kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Menurutnya, kebijakan penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bondowoso.

Sebelum pelaksanaanya dimulai, Pemkab lebih dulu melakukan sosialisasi secara masif terkait sanksi sosial tersebut.

“Alhamdulillah kita akan sosialisasi dulu bersama Bupati, Kapolres dan yang lain,” jelasnya.

Selain itu, Wabup mengaku, bahwa pihaknya sudah menyiapkan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menjalankan sanksi yang tertuang di Perbup.

“Nantinya, petugas gabungan itu akan ditempatkan di beberapa titik wilayah wajib masker, di antaranya Alun-Alun Raden Bagus Asra, Pasar, Jalan PB. Sudirman dan RE. Martadinata untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.