Bupati Mojokerto Sampaikan LKPJ tahun 2021 di Sidang Paripurna

oleh -177 Dilihat
oleh
Bupati Mojokerto Sampaikan LKPJ tahun 2021.

MOJOKERTO, PETISI.CO – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2021. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang rapat Graha Whicesa gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/3/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Ainy Zuroh didampingi dua wakil ketua juga ikut hadir Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati dan Wakil Bupati, Muhammad Al Barra, OPD, forkopimda, dan perwakilan anggota DPRD.

Penyampaian laporan yang diwakili Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto jajaran DPRD dan pegawai kabupaten yang telah berkerja sama dalam melaksanakan tugas tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.

Dimana tugas-tugas mendatang semakin penuh tantangan dengan perkembangan zaman yang saat ini kita memasuki era society by point’ zero. “Kita masih belum siap menghadapinya tapi kita harus beradaptasi dengan perkembangan zaman berbasis teknologi modern,” kata wabup.

Wabup menambahkan, laporan LKPJ Bupati tahun 2021 adalah bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto mengacu pada dua konsep.

Yaitu pertama sesuai ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan. Kedua, yaitu sesuai peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan Evan penyelenggaraan.

“Adapun materi pokok yang tersaji dalam laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2021 secara garis besar memuat penjabaran APBD hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kegiatan kebijakan strategis yang di tetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya,” tutur wabub.

Selanjutnya dalam penyusunan LKPJ merupakan suatu instrumen penting bagi kepala dearah sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun sekaligus memberikan gambaran kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) lokal di Kabupaten Mojokerto khususnya segenap pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten Mojokerto

“Saya berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD memberikan sumbang saran dan masukan yang konstruktif guna perbaikan dan penyempurnaan penyusunan materi LKPJ. Sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Mojokerto ke depannya,” tutup Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.