Bupati Mojokerto Soroti Dua Reperda Inisiatif DPRD Dikaji Ulang

oleh -88 Dilihat
oleh
Rapat paripurna lanjutan tanggal 7 Februari 2022 dengan agenda  penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi 

MOJOKERTO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna lanjutan tanggal 7 Februari 2022 dengan agenda  penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi  terkait dua reperda dan jawaban bupati    terhadap dua reperda inisiatif DPRD tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan reperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Kamis (10/2/2022).

Sebelum penyampaian jawaban bupati, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj Ainy Zuroh memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi memberikan pandangan umum terhadap dua reperda tentang  pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan reperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa
Berhubung masih suasana pandemi covid.

“Fraksi-fraksi sepakat tidak membaca hanya memberikan naskah pandangan umum untuk dipelajari ketua dewan dan bupati,” ucap Ketua DPRD Hj Ainy Zuroh.

Dalam kesempatan sidang paripurna Bupati Mojokerto Hj Ikfina memberikan jawaban sebagaimana yang telah di sampaikan sidang paripurna  tanggal 7 Februari, DPRD selaku pemrakarsa  mengajukan dua reperda  tentang penyelenggaraan pendidikan dan reperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman tersebut  dan melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat 2 dan pasal 73  dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah  sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.

“Yang kami sampaikan  pendapat terhadap dua reperda. Hal-hal yang bersifat umum dan secara lengkap saran dan masukan berupa daftar inventarisasi  permasalahan  dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” kata bupati.

Lanjut bupati untuk mencermati kedua reperda yang diajukan oleh DPRD  beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai bahan evaluasi kita bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan regulasi yang dibentuk di daerah serta guna efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda berserta pelaksanaan.

“Oleh karena itu kita masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi penyamaan konsepsi dan melalui pembahasan tingkat panitia khusus dan masih perlu di kaji kembali serta di lakukan harmonisasi. Hal ini sangat penting mengingat peraturan daerah yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepentingan umum,” tutup bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati

Ikut hadir dalam sidang paripurna sekertaris dearah Drs teguh Gunarko, kepala OPD, forkopimda, camat dan sejumlah perwakilan DPRD yang ditunjuk fraksi-fraksi. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.