Bupati Sidoarjo Minta Kades Dukung Rumah Restorative Justice

oleh -158 Dilihat
oleh
Peresmian Rumah Restorative Justice

SIDOARJO, PETISI.CO – Sebanyak 20 desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo digandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai rumah restorative justice.

Rumah restorative justice sendiri merupakan tempat mediasi penyelesaian perkara hukum tanpa harus masuk keruang pengadilan. Namun hanya perkara pidana ringan yang menjadi ranah rumah restorative justice.

Rumah restorative justice secara simbolis diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati SH, MH di kantor Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo, Senin, (6/6).

Hadir dalam peresmian tersebut yakni Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Achmad Muhdhor, Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman serta Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Inf Masarum Djatilaksono.

Bupati Sidoarjo mengapresiasi rumah restorative justice yang berada di 18 desa dan 2 kelurahan di wilayahnya. Keberadaan tempat tersebut diharapkan menjadi alternatif keadilan yang berdasarkan hati nurani. Kepala desa/kelurahan yang ditempati sebagai rumah restorative justice diminta mendukungnya.

“Ada 18 kepala desa dan 2 kepala kelurahan diharapkan atensinya terhadap jalannya RJ (rumah restorative justice) untuk dijaga sehingga efek kebermanfaatannya berjalan baik, saya berharap keberadaan rumah restorative justice akan semakin banyak. Tidak hanya di 20 desa/kelurahan saja. Dengan begitu pelayanan hukum di Kabupaten Sidoarjo akan semakin baik,” pintanya.

“Terobosan ini menjadi warna baru bagi perjalanan hukum di Indonesia dimana ada salah satu cara penanganan perkara hukum yang mengandalkan humanisme, hati nurani demi mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya,” ucapnya.

“Rumah restorative justice ini juga dapat digunakan sebagai salah satu wadah edukasi bagi aparatur desa maupun masyarakat desa untuk lebih paham tentang hukum baik secara administrasinya atau yang lainnya sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir dengan baik,” sampainya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH, MH mengatakan ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa ditempuh. Yakni pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Jika tiga unsur itu terpenuhi, maka perkara pidana dapat dilakukan di rumah restorative justice tanpa masuk ruang pengadilan.

Kajati Jatim mengatakan konsep restorative justice menitik beratkan pada perdamaian suatu perkara pidana bukan lagi pemberian sangsi pidana. Konsep restorative justice melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan sebagai mediasi para pihak yang berperkara.

“Jadi bukan semata-mata menghukum orang agar dihukum pidananya karena berbuat salah tetapi diupayakan bagaimana bisa menerapkan sehumanisme mungkin penyelesaian perkara melalui proses musyawarah yang melibatkan tersangka, korban dan keluarganya serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmad Muhdhor menyampaikan tahun 2022 ini, terdapat 2 perkara yang telah dilakukan restorative justice oleh Kejari Sidoarjo.

Achmad Muhdhor berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui rumah restorative justice. Dengan begitu akan dapat mengurangi beban Lapas atau rumah tahanan yang sudah over kapasitas penghuninya.

“Yang akan datang juga akan ada restorasi perkara Narkoba dan juga rehabilitas, saya minta kepada bapak bupati rencana ke depan kita akan membentuk rumah rehabilitasi pengguna Narkoba, saya minta gedung yang tidak terpakai untuk dipakai sebagai rumah rehabilitasi pengguna Narkoba,” ucapnya.

Sementara itu 20 desa/kelurahan Rumah restorative justice di antaranya Desa Dukuhsari, Desa Sukodono, Desa Gelam, Desa Gading, Desa Randegan, Desa Simogirang, Desa Wunut, Desa Kemantren, Desa Wonokasian, Desa Sedati Agung, Desa Keboan Sikep, Desa Siwalan Panji, Desa Kemangsen, Desa Sidomojo, Desa Wedoro, Desa Bringinbendo, Desa Tarik, Desa Lebo dan Kelurahan Sidokumpul dan Kelurahan Tambak Kemerakan, Sidoarjo. (kij)

No More Posts Available.

No more pages to load.