Buron Korupsi PT Dok Diringkus di Rumah Kos Banyuurip Kidul V

oleh -88 Dilihat
oleh
Yani Uti Puspita bersama tim Tabur Kejari Tanjung Perak yang menangkapnya.

SURABAYA, PETISI.COPelarian Yani Uti Puspita, berakhir di rumah kos di Jalan Banyuurip Kidul V/16, Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Dia ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejari Tanjung Perak, Senin (8/2/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan terpidana perkara korupsi pengadaan barang dan Jasa di PT Dok dan Perkapalan oleh tim Tabur, juga disaksikan Mila, Ketua RT setempat.

Tim Tabur Kejari Tanjung Perak di rumah kos persembunyian Yani Uti Puspita.

“Tadi kita tangkap pukul 14.00 WIB di rumah kosnya di Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 Surabaya,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Ali Rizza kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Dikatakan Rizza, penangkapan terpidana Yani Uti Puspita, tak beda jauh dengan terpidana lainnya. Yakni, buronan selalu memilih berpindah-pindah tempat tinggal. Menyembunyikan diri, untuk menghindari petugas.

Akan tetapi untuk terpidana perkara korupsi Pengadaan barang dan jasa di PT Dok dan Perkapalan Surabaya Tahun 2009 ini cukup unik. Karena memilih tinggal di kos-kosan, sehingga tak perlu mengurus izin domisili ke perangkat daerah.

“Pencarian DPO (Yani Uti Puspita) sempat menyulitkan jaksa karena terpidana berpindah-pindah. Dari tempat tinggal asal dan tidak lagi berdomisili di rumahnya, dan memilih tinggal di kos-kosan,” ungkap Rizza.

Untuk memastikan kebenaran dari buron yang sudah terendus bertempat tinggal di kos-kosan, kata Rizza, pihaknya juga melibatkan perangkat kampung.

“Penangkapan di saksikan langsung oleh ibu Mila ketua RT, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan Terpidana sangat kooperatif,” jelas dia.

Terpidana langsung dijebloskan ke cabang rumah tahanan Kejati Jatim di jalan A Yani Surabaya. Setelah dilakukan tes kesehatan lebih dulu.

Penangkapan terpidana Yani Uti merupakan berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda 200.000.000, subsidair Subsider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti Rp 2.278.031.934,74.

Terpidana Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP. (pri)