SURABAYA, PETISI.CO – Nasib malang dialami EYL. Perempuan muda yang hendak pulang kampung ke Deli Serdang, Sumatera Utara ini, malah berakhir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia terjerat kasus prostitusi.
Dalam persidangan terungkap, EYL nekad menjual diri hanya karena butuh uang untuk pulang kampung. Ia menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya.
“Dari Bali datang ke Surabaya untuk mencari biaya pulang ke kampung halamannya,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Darwis kepada awak media, usai persidangan, Selasa (9/6/2020).
Setibanya di Surabaya, lanjut Darwis, EYL dan temannya melayani hubungan seksual tamunya dalam kamar hotel di Jalan Walikota Mustajab, Surabaya. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta.
“Namun, setelah itu polisi menangkapnya,” tegas Darwis.
Terpisah, Tasya Hanafiah, penasihat hukum terdakwa EYL mengatakan, bahwa klienya melayani hubungan seksual setelah diajak temannya. Menurut dia, temannya yang mendapatkan pelanggan dari Surabaya.
“Sebenarnya dia hanya diajak temannya yang dapat pelanggan dari Twitter. Tadi mendengarkan keterangan saksi penangkap. Kami minta jaksa menghadirkan saksi lainnya (teman terdakwa, red),” tandas Tasya. (pri)