Cabuli Belasan Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Ngoro Diringkus Polisi

oleh -85 Dilihat
oleh
Kapolres Jombang saat konferensi pers ungkap kasus pencabulan.

JOMBANG, PETISI.CO – Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial S (50) warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diringkus Satreskrim Polres Jombang. Pelaku S ditangkap setelah adanya laporan pencabulan terhadap belasan santriwati di ponpes yang dipimpinnya.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP Christian Kosasih dan Kasubag Humas, AKP Hariyono saat rilis mengatakan, awalnya ada dua orang tua santriwati melapor ke polres. “Hingga saat ini korban yang terdata sebanyak 15 santri. Korban rata-rata berusia 16-17 tahun,” kata Agung, Senin (15/02/2021).

Terungkapnya kasus ini berawalnya ketika orang tua wali santri curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, santriwati tersebut menceritakan petaka yang dialaminya.

“Selanjutnya, orang tua wali santri melaporkan kasus itu ke polisi pada tanggal 8-9 Februari. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian mengembang keenam korban lainnya. Selain dari Jombang sendiri, santri yang menjadi korban juga ada berasal dari Jawa Tengah. Awalnya santri takut, karena pelaku merupakan pimpinan pesantren,” terang Agung.

“Pelaku melakukan pencabulan selama dua tahun. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya pada malam hari. Pelaku menghampiri santri di asrama, kemudian melakukan pencabulan. Dilakukan setelah Isyak, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Bentuknya, ada yang diraba-raba, ada juga hingga melakukan persetubuhan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil,” imbuhnya.

Agung menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia dikenakan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas Agung. (roy)

No More Posts Available.

No more pages to load.