Cabuli Bocah TK, Warga Mengelo Dijebloskan Penjara

oleh -243 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan petugas.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Muh. Aris (20), warga Mangelo Tengah Desa Sooko Kabupaten Mojokerto, diamankan Satuan Reskrim Polres Mojokerto kota,  Jumat (26/10/2018). Pasalnya,   tersangka melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang bocah TK, sebut saja Bunga (7),  warga Perumahan Citra Surodinawan Estate Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Informasi yang diperoleh, Kamis korban dipanggil tersangka lalu korban menghampiri tersangka mengunakan sepeda angin warna merah muda. Saat itu  tersangka membekap  mulut korban agar tidak teriak dan diangkat ke belakang rumah kosong.

Korban saat itu  ditidurkan di rumput, tersangka membuka paksa celana dalam korban dan menurunkan salah satu lengan baju sebelah kanan milik korban.

Kemudian tersangka menurunkan celananya dan mengesek-gesekkan alat vitalnya ke kemaluan korban. Kemudian tersangka kabur.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah daster anak warna merah muda, satu buah celana dalam, satu buah sepeda angin dan satu buah flashdisk CCTV.(syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.