Camat Kanigoro Tertangkap OTT Pungli Sertifikat Tanah

oleh -77 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan dari Camat Kanigoro, Kabupaten Blitar

BLITAR, PETISI.CO – MH, di saat suasana yang gaduh di Blitar dengan adanya surat KPK palsu yang ditujukan ke Bupati Blitar, kini Camat Kanigoro Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia ditetapkan tersangka terkait pungutan liar (pungli) biaya pemecahan sertifikat tanah.

Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, tim Saber Pungli Polres Blitar melakukan OTT Camat Kanigoro bersama seorang Kasi Kecamatan Kanigoro berinisial S, di kantor Kecamatan Kanigoro, Kamis (18/10/2018) kemarin.

“Benar tim saber pungli telah mengamankan seorang oknum camat berinisial MH dan seorang Kasi berinisial S. OTT ini terkait dengan pengurusan pecah sertifikat tanah,” kata Anissullah M Ridha, Jumat (19/10/2018).

Anissullah M Ridha menjelaskan, OTT ini berawal dari laporan beberapa warga yang merupakan saudara kandung korban, yang sedang mengurus pecah sertifikat tanah milik orang tuanya. Namun mereka dimintai tarikan uang sebesar Rp 15 juta, yang tidak sesuai peraturan dari pengurusan surat tanah. Laporan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti tim saber pungli. Padahal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 dalam pengurusan pecah sertifikat tanah tidak dipunggut biaya apapun.

“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasus sudah kami naikan ke tahap penyidikan,” imbuh Kapolres Blitar.

Kapolres Blitar myampaikan, polisi menerapkan pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta  paling besar 1 Miliar.

“Selain uang tunai dalam OTT ini, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen yang digunakan untuk pecah sertifikat tanah,” pungkas Kapolres Blitar. (min)