Jika Tidak, Akan Didenda
BONDOWOSO, PETISI.CO – Persoalan kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2018 kini memicu keresahan bagi kepala desa beserta perangkat desa di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Kenaikan ini menciptakan keresahan karena kenaikan PBB sebesar 100% tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat atau pemerintahan di desa, sehingga pemerintahan desa enggan untuk membantu melunasi tanggungan wajib pajak masyarakat.
Camat Tlogosari Dodik S.SE, MM ketika dimintai tanggapannya seputar hal tersebut, dirinya mengatakan, ”Pada tahun ini pelunasan PBB bagi masyarakat wajib pajak diakui jauh dari harapan setelah ada kenaikan, namun disadari jika hal ini memang cukup berat, namun kami tetap akan mencoba mencari jalan keluarnya, mengingat saat ini sudah tidak ada insentif dari pelunasan PBB.”
Menurutnya pula, bahwa yang sangat merasahkan dampak adalah kepala desa yang punya janji politik, bahwa selama menjabat, maka PBB masyarakat ditanggung kepala desa. Contohnya Desa Solek dan beberapa desa lainnya dan diakui pula bahwa untuk Kecamatan Tlogosari, uang PBB yang terkumpul hanya kisaran Rp 2 jutaan.
.Untuk Kecamatan Tlogosari dan kecamatan lainnya, bahwa PBB harus dilunasi pada akhir Oktober 2018 ini. “Jika tidak, maka ada pihak pajak akan berikan sangsi bagi pemerintahan desa berupa denda,” terang Camat Tlogosari di ruang keja Sekcam.
Beberapa kepala desa saat diklarifikasi terkait sangsi tersebut justru mereka menganggap bahwa sangsi tersebut salah sasaran, karena pemerintahan desa hanya sebagai fasilitaor untuk membantu atau sebagai pihak yang diperbantukan dalam menagih uang PBB kepada masyarakat.
Seharusnya sangsi diberikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dan jika menyudutkan pemerintahan di desa, maka lebih baik petugas pajaklah yang harusnya turun langsung memungut pajak, sebab pegawai pajak dibayar oleh pemerintah dan harus ingat pula bahwa didalam Perda tidak ada aturan yang menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa mempunyai tugas untuk menagih uang pajak.(cip)








