Surabaya, petisi.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (19/1/2026) terkait sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi milik warga Mansyur Cipto di Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, yang secara sepihak dimasukkan ke dalam daftar aset Simbada Pemkot Surabaya.
RDP yang dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta Lurah Karang Poh.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menjelaskan bahwa persoalan bermula tahun 2006 saat Mansyur Cipto hendak melaksanakan proses waris, namun pihak BPN melakukan pemblokiran dengan alasan lahan tersebut diklaim sebagai aset Pemkot dan telah tercatat did alam Simbada.
Mansyur yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2001 dan telah memenangkan perkara di berbagai tingkatan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung yang menolak permohonan Pemkot. Namun, Pemkot tetap berpegang pada kebijakan tahun 2002 dan melakukan pemblokiran, dengan alasan perbedaan tanggal warkah yang dinilai sebagai masalah administratif semata.
“Mansyur mengadukan pada Komisi A terkait sertifikat tanahnya telah diblokir oleh BPN, karena telah diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya, bahkan tercatat dalam Simbada,” terang Yona pada wartawan seusai RDP.
Di dalam RDP komisi A menemukan kejanggalan ketika diketahui kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mansyur Cipto tetap berjalan, sedangkan Pemkot mengklaim itu merupakan asetnya.
“Kondisi ini sangat ironis, karena meskipun lahan diklaim sebagai aset pemerintah, warga tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tunggakan mencapai Rp 280 juta sejak 2006,” ujar Yona yang akrab disapa Cak YeBe.
Ia menyayangkan sikap Pemkot yang dinilai tidak netral dan menyinggung kinerja Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk Pemkot Surabaya, menurutnya dalam kasus seperti ini, pemerintah seharusnya berdiri di tengah dan memberi perlindungan kepada warga, mengingat pemilik lahan telah berusia 91 tahun dengan kondisi kesehatan yang tidak stabil.
“Seharusnya Pemkot berdiri di tengah dan memberi perlindungan kepada warga, bukan sebaliknya, kalau hak warga bisa hilang seperti ini, pertanyaannya sederhana, sebenarnya siapa mafia tanahnya? Ini yang akan kami kawal,” tegas cak YeBe.
Komisi A akan menjadwalkan ulang hearing dengan memanggil jaksa pengacara negara dari Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jatim untuk mendapatkan argumen hukum yang objektif.
“Kami akan panggil semua pihak yang terkait juga seluruh ahli waris untuk menjelaskan kronologi perolehan tanah, serta meminta klarifikasi dari Satgas Mafia Tanah agar tidak ada klaim sepihak yang merugikan,” pungkas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini. (joe)







