Carik Bendosari Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jatim

oleh -129 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum Saiful Anwar cs saat berada di ruang penyidikan Polda Jatim.

KEDIRI, PETISI.CO Polda Jatim telah melakukan pemanggilan kepada Sekretaris Desa Bendosari Kecamatan Kras, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Kades Bendosari Saiful Anwar, SH MH kepada media petisi.co  bahwa terkait pemanggilan Sekdes Bendosari yang dilaporkan oleh Kades, yang dijadwalkan hari Selasa tanggal 15 September 2020. “Setelah saya konfirmasi kepada penyidik Polda Jatim ternyata yang bersangkutan tidak hadir, minta dijadwal ulang,” kata Kuasa Hukum Kades Bendosari.

Tidak diketahuinya penyebab ketidakhadirannya dari pemanggilan Polda Jatim, akan tetapi pihak Kades melalui kuasa hukumnya secara prinsip tetap harus menempatkan kepastian hukum. ” Pak Kades minta kepastian hukum  yang berkeadilan biar jelas konteksnya dalam perkara ini,” tegas Saiful Anwar, SH MH.

Muji Damai selaku Kepala Desa Bendosari selama hampir 10 tahun, masih kata Saiful Anwar SH MH,  khususnya warga Bendosari sangatlah dirugikan akibat dengan tidak diserahkannya bengkok yang sudah digarap oleh Sekdes Bendosari. “Masyarakat itu sedikit banyak bisa menikmati dari bengkok yang seharusnya diserahkan untuk kemakmuran warga Bendosari,” ungkapnya.

Masih kata Saiful Anwar, di saat sidang kelanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa (15/9) kemarin menjelaskan, bahwa Alhamdulillah sudah menemui titik terang, dari dua orang sudah mengadakan perdamaian. “Satu namanya Munir dan kedua namanya Ismail Al Sudarmaji, itu sudah siap dan sudah saling berjabat tangan dari kedua belah pihak memang tidak ada yang dirugikan,” terangnya.

Sebenarnya sudah sering diungkapkan tim kuasa hukum Kades Bendosari yang diketuai Saiful Anwar, S.H M.H bahwa kelima warga Bendosari sudah menerima sertifikat semua, yang menurut Kuasa Hukum Saiful Anwar unsur kerugian itu tidak ada. “Bilamana dari sisa tiga orang kalau masih berikeras dan bersikukuh ya kita hadapi,” tantangnya.

Dijelaskan Saiful Anwar, yang jelas, khusus dari satu tergugat yang bernama Suparti, itu sudah membuat pernyataan terpisah, yang mana mereka sudah menyatakan tidak akan melaporkan atau membuat dalam bentuk apapun. “Sehingga yang membikin keresahan khusunya di Bendosari karena akibat daripada salah satu pelapor, sehingga inilah yang akan menjadi bomber buat semuanya,” bebernya.

Walaupun proses hukum tetap berjalan akan tetapi Kuasa Hukum Saiful Anwar akan memberikan sinyal yang terbaik. “Kita akan siap untuk mediasi tetapi dengan syarat mengenai syarat-syarat mediasi ditentukan oleh pihak kuasa hukum Kades Bendosari,” pungkasnya.

Mengenai pemanggilan Sekdes yang tidak hadir dari pemanggilan penyidik Polda jatim, di katakan anggota tim kuasa hukum kades Bendosari Suwandi, S.H, itu sepenuhnya wewenang penyidik, karena penyidik itu ada mekanisme sesuai KUHAP.

“Panggilan satu kali apabila itu tidak datang akan dipanggil lagi untuk panggilan kedua kali. Kalau panggilan kedua tidak datang pihak Sekdes Sundoro akan dijemput paksa sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Suwandi, S.H.

Sementara itu, Munir tergugat 2 melalui anaknya menyampaikan ke media ini bahwa dirinya memang merasa tidak pernah merasa lapor ke Polres dan sudah di cross check oleh pihak penggugat memang tidak adanya pelaporan. “Akhirnya disepakati untuk dicabutnya tuntutan terhadap tergugat 2,” terangnya.

Dikarenakan merasa tidak pernah melakukan pelaporan di Polres , akhirnya pihak penggugat mencabut gugatan perdata yang ada di PN Kabupaten Kediri.

“Hasil mediasi hari ini memang terjadi kesepakatan kalau penggugat mencabut gugatan perdatanya di PN Kabupaten Kediri terhadap tergugat 2 Munir, karena memang tergugat 2 tidak pernah melakukan laporan pidana di Polres Pare kepada penggugat,” jelasnya.

Dianggap penggugat telah mencemarkan nama baik, akhirnya kades Bendosari Muji Damai melakukan gugatan balik ke PN Kabupaten Kediri yaitu Gugatan Perdata seperti yang telah di beritakan media petisi.co Lima Warga Kecamatan Kras Digugat Lewat PN Kabupaten Kediri, Selasa 18 Agustus 2020.

Setelahnya akan melakukan tanda tangan bermatrei perjanjian damai antara Munir dan Penggugat.

Sedangkan  dengan tergugat 5 Ismail Al Sudarmaji, ungkap Kuasa Hukum Saiful Anwar,  “mediasi pertama dan kedua sudah ada angin segar, kedua belah pihak mengajak berdamai, karena merasa tidak dirugikan atas kasus ini,” ungkapnya.

Dari kedua tergugat sudah melakukan perdamaian, sementara masih menunggu Simpen, Sukarti dan Siti Khotijah yang semuanya perempuan ketika mediasi kedua tidak datang di PN kabupaten Kediri, akan tetapi kalau memang minggu depan tidak ada titik temu pihaknya tetap melanjutkan perkara ini. “dengan terpaksa perkara harus dilanjutkan untuk pembuktian,” tegas saiful Anwar.

Karena menurutnya minggu depan sudah terakhir untuk mediasi kedua belah pihak. “kalau sepakat ya monggo cepet ditindaklanjuti untuk damai, bilamana tidak kita akan mengakhiri mediasi dengan menyatakan mediasi gagal untuk tiga orang dan masuk pada tahapan berikutnya,” tanggapnya.

Agenda Selasa Minggu depan (22/9) menghadirkan 3 tergugat yang saat mediasi ke 2 tidak dapat datang sekaligus kuasa hukumnya Ander Sumiwi, sudah kirim surat tidak tahu alasannya. Dari penggugat keduanya hadir Suherman(mantan camat Kras) dan Muji Damai (kades Bendosari). “Pada prinsipnya kita berharap untuk damai, bilamana tidak ada perdamaian kita tinggal membuktikan tentang apa yang harus kita buktikan,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.