Cegah Covid-19, Rapid Test Wajib Dilakukan Paslon dan Tim Pilkada

oleh -100 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Jember pimpin rakor jelang pilkada.

JEMBER, PETISI.COWakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, memimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jember 2020. Rakor berlangsung di Aula Pemkab Jember, Senin (21/9/2020).

Seperti diketahui, Pilkada Jember diikuti oleh tiga bakal pasangan calon (bapaslon). Sesuai urutan pendaftaran, mereka yakni Hendy Siswanto–M. Firjaun Barlaman, Salam–Ifan Ariadna, dan dr.Hj. Faida MMR–Dwi Arya Nugraha Oktavianto.

Kepada awak media wabup menyampaikan, bapaslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Jember 2020 harus memiliki surat keterangan rapid test jika mengikuti tahapan pesta demokrasi tersebut. Dokumen kesehatan itu juga harus dimiliki oleh tim.

“Jadi harus membawa surat rapid test, untuk memastikan non-reaktif. Bagi yang punya penyakit bawaan juga untuk tidak dimasukkan dalam undangan,” terang wabup.

Dalam waktu dekat, pilkada memasuki tahapan penetapan pasangan calon pada 23 September. Disusul pada hari berikutnya, 24 September 2020, pengundian nomor urut pasangan calon.

Menurut wabup momen tersebut bisa mengumpulkan banyak orang. Karena itu, rapat koordinasi yang melibatkan banyak instansi itu bertujuan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

KPU sendiri telah menyosialisasikan kewajiban menaati protokol kesehatan bagi pasangan calon dan timnya.

Lebih jauh Wabup mengatakan, langkah-langkah atau tindakan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan presiden maupun peraturan gubernur apabila ada pelanggaran.

Wabup berharap, ketiga bapaslon taat terhadap protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hal itu juga untuk pilkada sukses dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.

“Alhamdulillah semuanya sudah siap untuk mengantarkan agenda Pilkada ini sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.