Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Genjot Sosialisasi di GOR Ki Mageti

oleh -89 Dilihat
oleh
Bupapti Magetan memberikan sambutan

MAGETAN, PETISI.CO – Dibuka secara langsung oleh Bupati Magetan, bersamaan agenda rangkaian reuni Akbar Alumnus SMAN 1, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Madiun, tak henti menggelorakan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal bersama narasumber Kejaksaan juga Polres di GOR Ki Mageti, Kamis (22/06/2023).

“Model sosialisasi ini sekarang sudah mulai diadopsi di kabupaten yang lain, karena apa yakni kita mengeluarkan uang APBD agar bisa memberi dampak bagi masyarakat, akan tetapi para senimannya harus dari Magetan, jadi semuanya harus dari Magetan supaya uangnya berputar,” terang Suprawoto Bupati Magetan.

Narasumber dalam sosialisasi

Kita ketahui dana dari bagi hasil rokok cukai dengan pariwisata itu, lebih besar dari dana dari bagi hasil cukai rokok, oleh sebab itu sebagian kita gunakan untuk membangun puskesmas rumah sakit yang insya Allah tahun ini jadi.

“Kita berharap dampaknya semakin bagus sehingga setiap program di Magetan ini bisa berdampak bukan jangka pendek tetapi bisa berjangka panjang, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di kabupaten Magetan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bambang Dwi Yuwono seksi pembendaharaan Narasumber dari Bea Cukai Madiun memaparkan, peredaran rokok ilegal harus kita perangi sebab merugikan negara, karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) rokok itu, dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta tau akan sangsi hukum dan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk pembangunan Negara.

“Sehingga masyarakat mengerti dan memahami tentang ciri–ciri rokok ilegal serta mendapatkan pemahaman sanksi hukum bagi yang memproduksi dan mengedarkannya,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Edy, narsum Bea Cukai Madiun, ciri-ciri rokok ilegal ada 4 ciri yakni pita cukai yang berbeda, bekas, polos dan palsu, jika masyarakat mendapati atau menemukan harap melaporkan ke Kantor Bea Cukai Madiun.

Untuk sanksi ada pidana dan denda dan penjara, jika didapati rokok polos atau pita cukai bekas atau palsu sanksinya pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, bahkan untuk pita cukai palsu maksimalnya sampai 8 tahun.

“Sedang rokok dengan salah peruntukan akan berbeda sanksinya yakni pidana denda minimal 2x nilai cukai maksimal 10x nilai cukai,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.