MADIUN, PETISI.CO – Masa penutupan sementara lokasi wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Madiun diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020 mendatang. Ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Màdiun nomer 556/72/402.011/2020.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa salah satu pertimbangkan perpanjangan masa penutupan sementara ini karena situasi dan resiko penyebaran virus Vorona di Kabupaten Madiun yang dinilai masih rentan.
“Kita terbitkan lagi surat edaran perpanjangan penutupan sementara lokasi wisata dan tempat hiburan. Kita berharap seluruh pengelola patuh terhadap himbauan ini demi keselamatan bersama,” tegas H. Ahmad Dawami, Bupati Madiun.
Sekedar diketahui, di wilayah Kabupaten Madiun terdapat lokasi wisata alam yang tersebar di 15 kecamatan yang ada, dimana wisata alam merupakan tempat berkumpulnya warga dan wisatawan yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus.
Pantauan PETISI.CO pada Minggu (5/4/2020) siang, di lokasi wisata Nongko Ijo Kecamatan Kare misalnya, pihak pengelola memilih menutup pintu masuk. Tak satu pun pengunjung terlihat di lokasi wisata yang dikenal keindahan panorama pohon pinusnya ini.
Selain lokasi wisata, penutupan sementara jam operasional juga dikenakan kepada tempat hiburan seperti kafe yang biasa dijadikan warga berkumpul.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga status social distancing dan physical distancing warga agar terhindar dari ancaman penyebaran COVID-19.(adv/iwe)