Ratusan Warga Kabupaten Madiun Menerima SK Biru Pelepasan Tanah Kawasan Hutan Siap Sertifikasi Hak Milik

oleh -481 Dilihat
oleh
Penerima SK Biru tanda pelepasan tanah kawasan hutan dari KLHK RI disambut Bupati Madiun, Ahmad Dawami

MADIUN, PETISI.CO – Sebanyak 195 warga di Kabupaten Madiun menerima SK Biru tanda pelepasan tanah kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Kedatangan mereka dari Jakarta langsung disambut Bupati Madiun, Ahmad Dawami, di Pendopo Muda Graha, Selasa (19/9/2023).

Keceriaan tampak dari raut wajah ratusan warga Kabupaten Madiun yang selasa pagi tadi tiba di halaman pendopo bupati di jalan alon-alon utara Kota Madiun. Mereka tiba dari Jakarta menggunakan 5 bis dengan masing – masing membawa dokumen SK kementerian LHK bersampul warna biru.

Kedatangan mereka diterima langsung Bupati Madiun, Ahmad Dawami yang didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pihak Badan Pertanahan setempat.

Bupati Madiun mengapresiasi kerja keras semua tim pengurusan sertifikasi tanah kawasan hutan yang nantinya akan menjadi sertifikat hak milik melalui redistribusi program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

“Selamat atas perjuangan semua warga hingga sampai menerima SK Biru pelepasan tanah. Ini semua tidak lepas dari kerja bersama seluruh tim. Mulai dari pendataan, pengukuran hingga pematokan tanah,” ujar Ahmad Dawami.

Masih menurut Kaji Mbing, sapaan Bupati Madiun, selanjutnya SK ini nantinya akan dikumpulkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kemudian secara kolektif akan diikutkan proses sertifikasi hak milik atas tanah bersama pihak Badan Pertanahan Nasional setempat.

“Kita berikan tanda terima pengumpulan SK untuk diurus secara bersama-sama. Daripada warga mengurus sendiri yang berpotensi terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” tambah Kaji Mbing.

Sekedar diketahui, SK biru pelepasan tanah kawasan hutan ini adalah dasar proses sertifikasi di tahap berikutnya yakni di Badan Pertanahan melalui proses verifkasi kelengkapan administrasi lainnya seperti KTP dsn KK pemegang SK sertifikasi hak atas tanah.

Di Kabupaten Madiun terdapat lahan seluas 70,2 hektar tanah masuh target obyek reforma agraria. 26 hektar tahap pertama telah diterimakan SK pelepasan kepada 195 orang penerima yang berasal dari beberapa kecamatan. Sementara masih ada sisa lahan dan warga penerima lainnya yang masih dalam proses pelepasan. (iya/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.