Surabaya, petisi.co – Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan 1 tahun 2025 di Aula Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (13/9/2025). Ujian tertulis sertifikasi ini diikuti oleh 34 peserta.
Ketua PKPI Dr Albert Riyadi Suwono, S. H, M. Kn, M.H, M. Th menyampaikan jumlah peserta ujian tertulis sertifikasi angkatan 1 sebanyak 34 orang ini sangat luar biasa. Mengingat, persiapan yang dilakukan hanya satu bulan.

Sebelumnya, saat pelatihan yang ikut dalam ujian sertifikasi lebih banyak. Namun, PKPI ingin melihat hasil di angkatan 1 dan akan dilanjutkan untuk angkatan selanjutnya untuk mencetak profesi kurator dan pengurus yang profesional.
“PKPI ingin mencetak kurator yang handal dan profesional serta mempunyai integritas. Karena sebagai kurator mengelola harta pailit. Harta berkaitan dengan uang, perlu orang berintegritas agar tidak berbuat curang, atau melakukan pelanggaran,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, ada 2 tahapan ujian yang harus dilalui mereka untuk lolos dan menyandang profesi kurator dan pengurus. Dua tahapan itu, tertulis dan wawancara. Ujian tertulis merupakan saringan untuk kemudian dilanjutkan ujian wawancara yang akan digelar bulan depan.
Ujian wawancara nanti akan melibatkan Direktorat Jenderal Administari Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan PKPI sebagai pengujinya. “Kegiatan sertifikasi ini, digelar setelah PKPI resmi menjadi anggota komite bersama, yang didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum pada bulan Februari 2025,” ucapnya.
Sebenarnya, menurut Albert yang didampingi Sekjen PKPI Hartadi dan Dewan Kehormatan Supratman, secara badan hukum PKPI telah ada sejak 2014. Namun, baru tahun 2025 masuk menjadi anggota komite bersama yang selanjutnya mempunyai hak melakukan pelatihan dan sertifikasi kurator dan pengurus.
“Enam bulan setelah menjadi anggota komite bersama, PKPI bekerjasama dengan Universitas Kristen Petra mengadakan pelatihan profesi kurator dan pengurus, berhasil memperoleh pengakuan dan surat rekomendasi dari Ketua Komite Bersama Widodo yang juga menjabat Irjen AHU untuk mengadakan pelatihan dan ujian untuk merekrut anggota dari profesi kurator dan pengurus,” paparnya.
Soal RUU Profesi Kurator dan Pengurus yang sempat muncul dalam sesi diskusi panel, Albert menyebut bahwa RUU tersebut, masih dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Sebagai anggota komite bersama PKPI mempunyai pandangan dan ingin memberikan masukan.
“Diharapkan dari gelaran diskusi panel dirangkaian ujian sertifikasi tadi ada masukan yang bisa disampaikan kepada pemerintah dan DPR yang tengah membahasnya. Sebagai anggota komite yg baru kita punya pandangan sendri terkait profesi kurator,” tuturnya.
Oleh karena itu, PKPI mencari masukan juga dari para anggota untuk kemudian diusulkan kepada pemerintah dan DPR terkait profesi kurator dan pengurus. UU tentang kurator dan pengurus ini penting sebagai profesi yang rawan kriminalisasi sehingga butuh aturan yang bisa melindungi.
“Dalam praktek profesi kurator sering menjadi sasaran kriminalisasi. Beda dg profesi advokat karena ada hak imunitas. Sementara dalam UU Kepailitan hanya ada 2 pasal yang berkait dengan profesi kurator. Jadi rawan profesi ini karena mengelola harta,” ujarnya.
Pihaknya ingin jika UU Profesi Kurator dan Pengurus disahkan akan menjadi payung hukum. “Karena selama ini kurator dan pengurus hanya bisa berlindung dengan pasal 50 dan pasal 51 KUHP tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bersifat umum,” tandasnya.
Hal lain yang juga akan menjadi usulan RUU Profesi Kurator dan Pengurus adalah tentang kemampuan advokad dibidang kepailitan. Saat ini, diakui Albert, banyak organisasi advokad. Namun, banyak diantaranya yang kurang berkualitas sehingga tidak mampu menangani masalah hukum. Khususnya tentang kepailitan. Karenanya perlu adanya aturan khusus dan mengatur advokad kepailitan
“Dari kondisi ini, PKPI akan menyusun naskah akademis tentang aturan advokad kepailitan. Pasal 7 UU Kepailitan disebutkan bahwa yang bisa mengajukan PKPU adalah adalah advokad, maka yang mengajukan harus advokad yang punya spesialisasi dan paham serta mumpuni, sehingga perlu sertifikasi. Ini akan kita ajukan ke MA yang menjadi penegak hukum acara,” jelasnya. (bm)





