BONDOWOSO, PETISI.CO – Untuk menciptakan birokrasi bebas dari Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli), Bupati Bondowoso bersama seluruh unit kerja, melakukan penandatanganan dokumen pencanangan Zona Integritas (ZI), di Pendopo Kabupaten, Selasa (7/7/2020).
Sebanayak 14 Unit Kerja yang dicanangkan menjadi Zona Integritas, di antaranya, empat dicanangkan sejak Tahun 2019, sedangkan yang 10, dicanangkan tahun 2020 ini.
Unit kerja yang telah melakukan pencanangan Zona Integritas pada tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi dan Puskesmas Kota Kulon.
Sementara, 10 yang dicanangkan tahun 2020 ini, diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kecamatan Cermee, Kecamatan Bondowoso, Kecamatan Tegal Ampel, Kecamatan Ijen, Puskesmas Cermee, Puskemas Wonosari, Puskesmas Tamanan, Kelurahan Nangkaan dan Kelurahan Sekarputih.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, mengatakan bahwa, efektivitas Zona Integritas ini ditentukan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya.
“Jadi bukan hanya pimpinan atau kepala dinas, tapi semuanya berkomitmen untuk membangun soliditas karena ini merupakan syarat mutlak,” kata orang nomor satu di Bondowoso itu.
Sementara bagi perangkat daerah dan unit kerja, yang mengikuti Zona Integritas tahun 2019 dan 2020 ini, kami meminta agar bersungguh-sungguh dan serius. Dengan melakukan perbaikan dan inovasi layanan. Berkomunikasi dengan segenap pegawai, untuk memberikan pelayanan terbaik. Tanpa Pungli, tanpa gratifikasi.
“Sehingga bisa dicapai yang namanya wilayah bebas korupsi,” tandasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Sekretaris Daerah (Sekda), Syaifullah dan sejumlah pihak terkait lainnya. (tif)