Pemkot Surabaya Beri Sanksi Pelanggar Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

oleh -93 Dilihat
oleh
Penertiban masker di area pasar pada malam hari (foto : ist)
Gelar Operasi Masker Siang dan Malam

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya kembali lakukan penertiban kepada para pedagang dan pembeli di kawasan pasar-pasar tradisional yang tak memakai masker. Saat ini upaya tersebut tak hanya dilakukan pada pagi dan siang hari saja, tetapi hingga dini hari.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, petugas tak akan segan mengambil tindakan bagi warga, baik itu pedagang ataupun pembeli yang kedapatan tidak mematuhi peraturan penggunaan masker.

“Kita berikan sanksi mulai penyitaan KTP, termasuk sanksi langsung di lokasi (push up), kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya,” kata Irvan, Selasa (7/7/2020).

Penertiban juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan, dan moda transportasi.

“Penertiban dititikberatkan di tiga kegiatan yang direkomendasikan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) yang masih rendah tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” jelas dia.

Tercatat beberapa pasar yang didatangi oleh tim gabungan ini, diantaranya Pasar Simo, Jalan Kelapa, Gayungsari, Kedurus, Manukan Kulon, Banjar Sugihan, Genteng Baru, Krembangan, Gubeng Masjid, dan Pasar Wonokromo.

Selain itu, Pasar Simo Gunung, Keputih, Kupang Gunung, Kendangsari, Pacar Keling, Sukodono, Ampel, Wonokusumo, Pegirian, Kembang, Pabean, Pakis, Pecindilan, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Tambahrejo, dan Lakarsantri.

Contoh lain di Pasar Gubeng Masjid, satu orang disita KTP-nya. Lalu dua orang (kuli panggul dan jukir) di Pasar Wonokromo disanksi menyapu. Kemudian di Pasar Tambahrejo ada yang disanksi membaca Surat Al Fatihah dan Surat Al Ikhlas.

Ada pula satu orang di Pasar Keputih disanksi menghafalkan Pancasila, serta di Pasar Pabean ditemukan tujuh orang melanggar, dua disita KTP, lima lainnya dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri.

Sementara, di Pasar Keputran Utara Sudah ada 27 orang yang terjaring dalam operasi di malam hari karena tak mengenakan masker. Rinciannya, 19 orang dilakukan penyitaan KTP dan 8 lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP karena kedapatan tak membawa kartu identitas.

Bagi mereka yang KTPnya disita oleh petugas, bisa langsung mengambil di Kantor Satpol PP Kota Surabaya dengan kurun waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan.

“Operasi ini dilakukan untuk mencegah serta menurunkan penyebaran Covid-19,” kata Camat Tegalsari Surabaya, Buyung Hidayat Rachman.

Menurut Buyung, kegiatan penertiban sudah lebih dulu dilakukan sosialisasi dan terlebih dahulu kepada para pedagang dan pembeli. Sehingga kali ini, pihaknya langsung melakukan penindakan.

“Karena kita tahu bahwa pasar adalah tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli yang rawan terhadap penyebaran Covid-19. Kami menginginkan semuanya wajib memakai masker,” tegasnya.

Kegiatan penertiban di malam hari dimulai pada pukul 20.00 WIB. Petugas sendiri merupakan tim gabungan yang terdiri dari Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya (PDPS), Polri dan TNI.

Rencananya, langkah ini bakal dilakukan secara berkala, selanjutnya para petugas akan memberikan penindakan lebih tegas lagi.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.