Curi HP dan Uang, Residivis Diamankan Unit Reskrim Polsek Besuki

oleh -97 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian HP dan uang

TULUNGAGUNG, PETISI.CONK, pria 49 tahun alamat Dusun Kumpit, Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, diamankan Unit Reskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung. Pasalnya, pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP) milik LL (korban) warga Desa Sedayu Gunung, Kecamatan Besuki.

Kapolsek Besuki, AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku NK diamankan Unit Reskrim Polsek Besuki pada Senin 19 September 2022 kemarin sekira pukul 22.00 WIB,” terang Anshori, Senin (20/09/2022).

Menurut Anshori, Kronologis kejadian berawal pada Sabtu (27/08/2022) kemarin sekira pukul 07.00 WIB orang tua korban sedang membantu tetangga yang sedang membangun rumah. Sedangkan korban juga keluar rumah untuk menjemput anaknya yang berumur 16 bulan yang dititipkan ke rumah S.

Namun saat kembali kerumah, korban terkejut mengetahui ada tanah bekas telapak sepatu masuk ke dalam kamarnya.

“Setelah dicek, korban melihat pintu lemarinya terbuka dan uang Rp 3 juta yang disimpan di dalamnya raib. Bukan itu saja ternyata HP miliknya yang diletakkan di kasur juga ikut raib,” jelasnya.

Korban yang mengalami kejadian tersebut kemudian memeriksa kondisi rumah, dan jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak bekas tanda-tanda dicongkel oleh seseorang.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.500.000.

“Mengalami kejadian tersebut, korban memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polsek Besuki,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Besuki menangkap NK di rumahnya.

Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP merk Oppo A55 warna hitam beserta Dosbooknya, 1 unit sepeda motor Revo tanpa dilengkapi surat dan Nopol, 1 pasang sepatu kerja warna putih kecoklatan, 1 baju kemeja lengan pendek warna coklat, 1 buah celana loreng, dan 1 buah topi warna coklat.

“Pelaku yang dibawa dan dimintai keterangan di Polsek Besuki akhirnya mengakui semua perbuatannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Anshori.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Besuki.

Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama juga bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUH Pidana. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.