Curi Motor di Depan Klinik Pengobatan, Warga Tambak Mayor Ditangkap Reskrim Pakal

oleh -151 Dilihat
oleh
Pelaku curanmor yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO– Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, diamankan anggota Reskrim Polsek Pakal di depan rumah praktek dr Susanto, Jl. Jurang Kuping Kel. Benowo Kec. Pakal, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku berinisial MF alias Faizol (26) merupakan warga Tambak Mayor Madya Kel/Kec. Asemrowo Surabaya. Sementara rekannya lagi yang diketahui berinisial S berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Sedangkan korbannya adalah Karmadji Suhendro, warga Simo Gunung Barat 2 Kel. Simo Mulyo Kec. Sukomanunggal Surabaya. Dimana pada saat itu korban sedang mengantar istrinya berobat, di lokasi praktek dr Susanto Jl. Jurang Kuping.

Mereka menjalankan aksinya pada saat itu korban mengantar istrinya berobat, setelah masuk ke lokasi praktek dr Susanto, lalu korban memarkir motor di tempat parkir dan dikunci. Kemudian pelaku menghampiri motor korban, dan merusak kunci motor menggunakan alat yang sudah disiapkan pelaku.

Kapolsek Pakal, Kompol Imam Solikin SH, MH, mengatakan, bahwa pada saat sampai di lokasi dokter praktek korban langsung memarkir motornya di tempat parkir dengan dikunci dan selanjutnya masuk ke tempat pengobatan.

“Selesai berobat, korban berjalan keluar menuju parkiran melihat pelaku sedang menyalakan motor miliknya. Kemudian korban langsung berteriak “maling maling” dan membuat pelaku akhirnya mendorong sepeda motor hingga terjatuh,” ungkapnya.

Pada saat itu, korban mengejar sambil berteriak dan terdengar anggota Opsnal Polsek Pakal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Samikan SH, melaksanakan patroli Kring Serse di wilayah. Melihat kejadian tersebut selanjutnya petugas langsung turun mengejar pelaku, namun sayang hanya satu pelaku dan barang buktinya yang berhasil diamankan.

“Sementara salah satu pelaku yang lain berhasil melarikan diri. Selanjutnya satu pelaku yang tertangkap beserta barang buktinya, dibawa ke Mako Polsek Pakal untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Imam.

Kapolsek Pakal, mengimbau, kepada masyarakat agar berhati hati terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Sebelum pergi meninggalkan motornya, periksa dulu kunci pengamannya dan usahakan juga memakai kunci ganda.

“Agar terhindar dari kejahatan curanmor parkirkan motor di tempat yang dirasa aman, gunakan kunci ganda, waspadai sekeliling sebelum ditinggalkan, kalau terdapat petugas parkir lebih baik dititipkan dilokasi parkir itu,” imbau orang nomer satu di jajaran Polsek Pakal ini.

Saat ini tersangka MF beserta barang bukti (BB), di antaranya, 1 unit motor Honda Scoopy Nopol L-2846-WY warna Hitam Putih Tahun 2016 atas nama korban, 1 buah kunci T modifikasi, 2 unit HP warna putih Merk Oppo dan merah merk Vivo, dan 1 kunci keyless sepeda motor Scoopy milik pelaku yang dibawa kabur DPO. (bah)