Dahlan Iskan Harus Diadili Kasus PWU

oleh -32 Dilihat
oleh
Dahlan Iskan.(dok)

Buntut Praperadilan Ditolak

SURABAYA, PETISI.CO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinandus, dalam putusannya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, CEO Jawapos Group sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Penolakan itu dibacakan melalui putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (24/11/2016).

Ferdinandus menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya.

“Serta menyatakan eksepsi termohon (Kejati Jatim) diterima seluruhnya,” ujar Ferdinandus membacakan putusannya.

Selanjutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU yang menjerat Dahlan ini, oleh hakim dinyatakan sah.

Masih menurut Ferdinandus, materi praperadilan yang diajukan pemohon, dinilai telah masuk materi perkara yang seharusnya dibuktikan di sidang dalam perkara pokok.

Menurut Pieter Tallaway, salah satu tim penasehat hukum Dahlan Iskan, pihaknya kecewa atas putusan praperadilan tersebut.

Pieter Tallaway menilai hakim tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan.

“Banyak hal yang tidak diperhatikan oleh hakim dalam materi permohonan praperadilan yang kita ajukan. Namun kita tetap menghormati putusan hakim,” ujar Pieter Tallaway.

Sedangkan jaksa Rhein E Singal, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejati Jatim, mengatakan bahwa putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan.

“Oleh hakim jelas sudah diputuskan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi PT PWU yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim sudah sesuai SOP dan prosesur KUHAP. Artinya terdakwa harus memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang yang jadwalnya sudah ditentukan pada Selasa (29/11/2016) pekan depan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Rhein sesaat usai jalani sidang.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di

Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal.

Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota.

Sedangkan pihak pengadilan sudah menentukan jadwal sidang perdana kasus ini yaitu Selasa (29/11/2016) pekan depan dan menunjuk M Tahsin sebagai ketua majelis hakim yang bakal memeriksa kasus tersebut .(kurniawan)