Dalam Satu Bulan, Tujuh Pelaku Curanmor Dibekuk Polda Jatim

oleh -79 Dilihat
oleh
Kapolda menunjukkan barang bukti yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jatim menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam awal bulan Januari sedikitnya tujuh pelaku dapat diamankan. Tak hanya itu, pelaku pembuat STNK abal-abal pun juga ikut dalam sindikat tersebut. Rabu (5/2/2020).

Tujuh pelaku diketahui berinisial AR (40) warga Sampang Madura, MH (30) warga Purwodadi Pasuruan. Kemudian AB (50) dan F (27) warga Jember, BSM (44) warga Kediri, ES (34) warga Lamongan, dan RF (37) warga Mojokerto.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, terbongkarnya sindikat tindak kejahatan jalanan merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas (Satgas) mulai awal Januari hingga saat ini.

Tersangka curanmor yang berhasil dibekuk.

“Satgas dari Polda Jatim Jogo Boyo yang baru dibentuk oleh Ditreskrimum, berhasil mengungkap Curanmor, sekaligus penadahnya dan pembuat STNK bermotor palsu,” ujar kapolda.

Hasilnya, 22 motor dan 20 mobil curian berhasil diamankan. Puluhan kendaraan ini, kata Luki, disita anggota Satgas Ditreskrimum Polda Jatim dari tangan para pelaku hanya dalam kurun waktu sebulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga awal Februari 2020.

Luki menyebutkan, ada lima wilayah operasi para pelaku sindikat tindak kejahatan jalanan yang diungkap, yakni Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan, Lamongan, dan Mojokerto.

Dijelaskan Luki, kendaraan-kendaraan itu nantinya, akan diserahkan kembali kepada korban secara gratis.

“Nanti kita akan sampaikan ke beberapa media sehingga nanti masyarakat yang merasa kehilangan bisa melihat sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan bukti BPKB, STNK dan Lapor Hilang. Kita akan berikan gratis, tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.