Hotel Alpines Diduga Tunggak Pajak

oleh -115 Dilihat
oleh
Kejaksaan Kota Batu, bersama tim sedang menempelkan stiker di Hotel Alpines diduga nunggak pajak dan dalam pengawasan Pemkot Batu.

BATU, PETISI.COHotel Alpines, yang berada di Jl. Trunojoyo No.9, Kel. Songgokerto, Kec. Batu, Kota Batu diduga belum melakukan kewajiban pembayaran pajak. Hingga tim Badan Keuangan Daerah (BKD) dan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penyegelan serta pemasangan media peringatan berupa spanduk dan stiker.

Dalam rangka pengecekan tersebut, juga dihadiri Kasi Datun, I Nyoman Sugiartha, SH. MH beserta tim Datun Kejari Batu, dan Kabid Penagihan BKD Pemkot Batu, Ismail serta seluruh tim.

Untuk meningkatkan wajib patuh pembayaran pajak Kota Wisata Batu, BKD beserta tim Kejaksaan Negeri Batu, turun sendiri menyikapinya.

“Kita nantinya akan turun bersama dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Batu, dan melakukan pemasangan media peringatan belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah Kota Batu,” ujar Kasi Datun, I Nyoman Sugiartha, SH. MH.

Terlihat Kasi Datun bersama tim Penagihan Pemkot Batu, berdialog dengan perwakilan Hotel Alpines.

Kendati demikian, benar adanya bahwa Hotel  Alpines belum melakukan kewajiban pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Batu.

Sementara itu, Kabid Penagihan, Ismail juga membenarkan bahwa Hotel Alpines belum memenuhi wajib pajak tersebut yang notabennya belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

“Tim BKD dan Kejari Kota Batu memasang media peringatan berupa spanduk, dan stiker kepada Hotel Alpines untuk memberi efek jera kepada wajib pajak,” tegasnya, Rabu (5/2/2020).

Terpisah, Ketua NGO (Non Goverment Organization) Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur, Alex Yudawan juga menambahkan dalam hal ini Pemerintah Kota Batu harus bersikap tegas untuk menimbulkan efek jera (Detterent Effect).

“Ditegaskan, untuk pengemplang pajak, hal tersebut telah diatur pada pasal 39 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang Undang Nomor 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 16 tahun 2002 , dan pasal 39 ayat 1 huruf d Jo pasal 43 ayat 1 undang undang KUP Jo pasal 64 KUHP,” pungkasnya. (hms/azin/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.