Danlanud: Penertiban Rumdis TNI AU Lanud Muljono Surabaya Sudah Sesuai Aturan

oleh -313 Dilihat
oleh
Penertiban kali ini (tahap III), menyasar warga purnawirawan TNI AU yang menempati Rumdis di Jl. Raya Simogunung, Banyu Urip, Kecamatan Sawahan Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pihak Pangkalan TNI AU (Lanud) Muljono, Surabaya kembali melakukan penertiban perumahan dinas (Rumdis). Penertiban kali ini (tahap III), menyasar warga purnawirawan TNI AU yang menempati Rumdis di Jl. Raya Simogunung, Banyu Urip, Kecamatan Sawahan Surabaya.

Sebanyak 35 unit Rumdis, ditertibkan karena penghuninya berstatus purnawirawan. Sebagian bahkan ditempati oleh anak cucu, serta berubah fungsi. Penertiban, selain menjalankan amanat regulasi, juga sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi oleh DPRD Surabaya pada 9 Juni 2022. Tindakan penertiban dilakukan dengan pemutusan aliran listrik.

Pengajuan surat izin menempati Rumdis

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Moh. Apon S.T., MPA, menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan pemutusan aliran listrik karena berbagai tindakan persuasif oleh Lanud Muljono tidak mendapat respon penghuni.

“Terdapat 35 unit rumah yang kita tertibkan dengan cara memutus aliran listrik. Selain status mereka sudah purna, beberapa unit Rumdis juga sudah dihuni oleh anak cucu,” jelas Komandan Lanud Muljono.

Komandan Lanud Mulyono menambahkan, penertiban yang dilaksanakan pada 20 Juni 2022 lalu, sudah sesuai dengan aturan penggunaan rumah negara seperti yang diatur dalam Perpang TNI nomor 48/XII/2015 dan Perkasau nomor 84/X/2010 tentang pengelolaan Rumah Negara.

Penertiban tahap III juga sudah melalui proses persuasif, mulai dari peringatan lisan, bersurat dan bahkan melalui mediasi oleh pihak DPRD Surabaya.

Pihak Lanud Muljono Surabaya, saat ini juga masih membuka ruang dialog termasuk dengan kebijakan memberi kesempatan para purnawirawan menempati Rumdis, dengan memenuhi syarat yaitu mengajukan surat izin menempati Rumdis dan membuat surat pernyataan bermeterai tidak akan melakukan kegiatan pemanfaatan aset secara ilegal.

Penertiban tahap III juga sudah melalui proses persuasif, mulai dari peringatan lisan, bersurat dan bahkan melalui mediasi oleh pihak DPRD Surabaya.

“Kami berharap, para purnawirawan yang ingin menempati Rumdis segera memenuhi kewajiban dengan memenuhi persyaratan, sehingga aliran listrik bisa tersambung lagi,” ujar Danlanud Muljono.

Di komplek Rumdis TNI AU Jl. Raya Simogunung Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, saat ini terdapat 108 KK yang masih menempati Rumdis. Tercatat 2 KK yang SIP nya masih aktif.  Sebanyak 50 KK sudah membuat SIP per hari ini. Sebanyak 12 KK tidak jadi membuat SIP. Selanjutnya, sebanyak 41 KK yang tidak mau mengurus SIP. Ada Fasum 2 KK dan penghuni umum 1 KK dari total keseluruhan 108 KK.

Kepada penghuni yang tidak mengajukan surat izin, pihak Lanud Muljono akan bersikap tegas, dengan melakukan tindakan pengosongan. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.