Surabaya, petisi.co – Debat publik Pilwali Surabaya 2024 akan digelar dalam tiga sesi, dengan sesi pertama dimulai pada Rabu (16/10/2024) di Gedung Dyandra Convention Center Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno yang akrab disapa Nano.
“Karena debat publik ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, maka setelah pemaparan visi misi paslon akan dilanjutkan dengan penajaman yang dipandu oleh para panelis dengan rangkaian pertanyaannya,” ucap Nano.
Nano menjelaskan bahwa panelis yang ditunjuk memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari akademisi dari berbagai perguruan tinggi hingga profesional.
“Setelah kami sampaikan alur debatnya, kami serahkan sepenuhnya kepada para panelis, terutama terkait pertanyaan yang akan disampaikan, hal ini untuk menjaga originalitas sekaligus menjaga marwah para panelis dan lembaga pendidikan tinggi,” jelasnya.
KPU Kota Surabaya juga menerima pertanyaan dari masyarakat melalui email yang telah disiapkan. Namun, sesuai ketentuan, hanya dua pertanyaan dari masyarakat dan satu pertanyaan dari kelima panelis yang akan dipilih, sehingga totalnya ada tujuh pertanyaan.
“Masyarakat juga bisa mengirim pertanyaan melalui email yang hanya bisa diakses oleh panelis. Nah, panelis inilah yang mengkombinasikan antara pertanyaan masyarakat dengan panelis. Ngambilnya secara acak dari semua pertanyaan yang dikirimkan,” imbuh Nano.
Terkait dengan kolom kosong, Nano menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui baliho dan poster yang dipasang di seluruh sekretariat PPS di Kelurahan seluruh Kota Surabaya.
“Sebagai bagian dari edukasi politik, kami memasang alat peraga sosialisasi (APS) di seluruh sekretariat PPK dan PPS yang berada Kecamatan dan Kelurahan seluruh Kota Surabaya. Sosialisasi itu memuat paslon tunggal dengan nomor urut 1 dan kolom kosong dengan nomor urut 2,” jelasnya.
Soal masukan tentang kursi kosong di acara debat, Nano menegaskan bahwa regulasi tidak mengatur soal itu. Namun, masukan dari elemen masyarakat tersebut telah disampaikan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi. (joe)





