Deklarasi Panwaslu Kota Mojokerto, Pelaku Politik Uang Didenda Satu Miliar

oleh -39 Dilihat
oleh
Paslon membubukan tanda tangan (sof)

MOJOKERTO, PETISI.CO – Guna menciptakan Pilkada 2018 yang Berintegritas, Rabu (14/2/2018),  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto menggelar kegiatan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA.

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menjelaskan jika pihaknya sengaja mengadakan deklarasi ini untuk menciptakan Pilwali Kota Mojokerto 2018 yang sehat.

Diharapkan, lanjut Elsa, dalam massa kampanye yang dimulai pada tanggal 15 hingga 23 Febuari 2018 besok, pasangan calon selalu memegan komitmen tidak melaksanakan politik uang dan politisasi SARA.

Ketua Panwaslu. (sof)

Aturan tentang politik uang telah diatur dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Terkait politik uang, seperti dalam pasal 187 A yang berbunyi siapapun yang memberi dan menerima politik uang dalam pilkada ini bisa dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan penjara dan denda 200 juta, dan ancaman maksimal hukuman 72 bulan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar rupiah, hingga sanksi administratif berupa pencoretan paslon,” jelasnya.

Diakhir kegiatan, pasangan calon peserta pilwali Kota Mojokerto menerima naskah deklarasi sekaligus membubukan tanda tangan dan cap tangan dengan cat warna warni di kain panjang.

Sebagai simbol komitmen bersama untuk menciptakan pilwali yang berintegritas dan akuntabel.(sof)