Dewan Janji Hearing dengan Pejuang Surat Ijo Usai APBD, Budi Leksono Ingatkan Kompleksitas Persoalan Hukum

oleh -452 Dilihat
oleh
Komisi B menerima perwakilan komunitas pejuang hijau
Komisi B menerima perwakilan komunitas pejuang hijau

Surabaya, petisi.co – Komisi B DPRD Surabaya menerima perwakilan dari komunitas Pejuang Surat Ijo di Gedung DPRD Surabaya, kamis (22/10/2025).

Pertemuan ini dilakukan di luar ruang komisi karena tidak ada agenda khusus untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan terkait permasalahan surat ijo yang selama ini menjadi perhatian warga Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi segala permasalahan yang disampaikan oleh komunitas Pejuang Surat Ijo.

“Kita ini wakil rakyat, apapun ya kita fasilitasi. Walaupun mereka kita temui di luar jadwal, pimpinan tetap menerima,” ujarnya.

Budi Leksono, yang akrab disapa Buleks, mengimbau agar komunitas Pejuang Surat Ijo menyampaikan aspirasi secara santun dan terkoordinasi.

“Saya pesan agar teman-teman perjuangan tidak mencaci, karena mereka ini orang-orang pergerakan, dan kita harus benar-benar bisa menerima dengan humanis,” tambahnya.

DPRD Surabaya menjanjikan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pejuang Surat Ijo setelah pembahasan APBD tuntas. Hasil hearing akan dirangkum dalam resume dan notulen yang disetujui bersama, meski keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkot Surabaya.

Buleks mengingatkan agar komunitas Pejuang Surat Ijo menyampaikan data secara kolektif dan terstruktur.

“Jangan satu surat ditonjolkan, satu surat ditonjolkan. Kita kan menanyakan berapa sih total dari pejuang surat ijo ini yang ada,” tegas legislator PDI-P ini.

Warga yang menempati tanah surat ijo menyampaikan keberatan atas retribusi (sewa) dan PBB yang dikenakan Pemkot Surabaya setiap tahunnya. Tuntutan utama mereka adalah agar tanah tersebut dapat disertifikatkan menjadi Hak Milik (SHM).

Menanggapi tuntutan tersebut, Buleks menjelaskan bahwa proses balik nama tanah surat ijo menjadi hak milik tidaklah sederhana.
“Proses tersebut tidak semudah membalik telapak tangan karena berkaitan dengan permasalahan hukum dan aset Pemerintah Kota Surabaya,” jelasnya.

Persoalan sengketa tanah surat ijo di Surabaya memang telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1995. Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari mediasi hingga jalur hukum, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan semua pihak.

“Itu kan permasalahan klasik ya, bukan dalam taraf komoditi seksi terkait dengan waktu kampanye. Kalau waktu kampanye itu pastilah ada janji-janji calon untuk pembebasan surat ijo, tapi kan tidak semudah itu karena ini berurusan dengan permasalahan hukum,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.