Di Lampung Bebaskan Korupsi Rp 119 M, Di Surabaya Kena OTT

oleh -95 Dilihat
oleh
Humas PN Surabaya, Martin Ginting

SURABAYA, PETISI.CO – Hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ipong Isnaeni Hidayat dan Muhammad Hamdan, masih dalam pemeriksaan penyidik KPK. Setelah sehari sebelumnya kena operasi tangkap tangan (OTT), terkait penyuapan dalam perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Humas PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan OTT tersebut, saat ditenui awak media Kamis (20/1/2022). “Benar, memang ada oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya terkena OTT KPK. Sejak kemarin malam kami mencari tahu (kabar adanya OTT KPK), dan akhirnya pagi tadi kami sudah bisa pastikan benar adanya OTT yang dilakukan oleh KPK,” kata Martin Ginting.

Namun Humas PN Surabaya itu mengaku belum mengetahui bagaimana dan dimana penangkapan kedua koleganya tersebut.

“Dan apa saja barang bukti yang ditemukan dalam OTT, kami belum mengetahui,” katanya.

Saat ditanya terkait perkara apa, Ginting mengatakan belum bisa menjawab pasti. Namun dirinya mendapat info bahwa penangkapan dua koleganya tersebut terkait perkara PHI.

“Kita masih belum bisa jawab secara pasti, namun sekilas kami mendengar ini terkait perkara PHI,” kata Ginting.

Seperti diberitakan, oknum hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Muhammad Hamdan terjaring OTT yang dilakukan oleh KPK, serta seorang pengacara. Selain melakukan OTT, KPK juga menyegel ruang kerja milik hakim Itong di lantai 4 gedung PN Surabaya.

Bebaskan Korupsi Rp 119 M

Sosok Itong Isnaeni Hidayat merupakan hakim senior. Pada tahun 2011, saat dinas di PN Tanjungkarang, Lampung, menjadi hakim anggota, mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono. Terdakwa kasus korupsi Rp 119 miliar. Dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, terdakwa korupsi Rp 28 miliar.

Seperti ditulis detik.com, akhir dari persidangan, Satono dan Andy divonis bebas. Jaksa yang menangani langsung kasasi. Hakim Mahkamah Agung (MA) menghukum Satono 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy tersebut, Itong Isnaeni sempat diperiksa MA. Hakim Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

Diputus terbukti melanggar pasal 4 ayat 13 yang berbunyi: “Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.”

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika. Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat menjadi hakim di PN Bandung.

Pada Rabu (19/1/2022), Hakim Itong dan Panitera Pengganti Hamdan, diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kamis pagi (20/1/2022) sekitar pukul 05.00, ruang kerjanya di PN Surabaya disegel KPK. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.