Diduga Ijazah Meragukan Cakades Mangaran Kena Diskualifikasi

oleh -46 Dilihat
oleh
Mardiono, suami Endang Hartatik

JEMBER, PETISI.CO – Calon Kades Mangaran didiskualifikasi oleh Panitia Pilkades, gegara diduga ijazahnya dinyatakan meragukan oleh Kemenag Jember. Endang Hartatik, saat ditemui media ini, merasa kecewa karena ketetapan diskualifikasi itu terjadi pasca verifikasi berkas, Selasa (19/10/2021) siang.

Mendapati dirinya tidak bisa lagi mengikuti tahapan pilkades berikutnya, perempuan itu merasa terpukul, hingga tidak banyak bicara. Hartatik hanya menduga-duga, bahwa Panitia Pilkades telah mendapat masukan dari sekira 12 orang, yang turut menandatangani semacam surat somasi.

“Ada 12 orang yang berperan, sehingga saya dianulir oleh panitia mas, ini yang sedang saya cari, bahkan ada yang masih anak SMP yang ikut tanda tangan,” tuturnya.

Menurutnya ada yang aneh terkait keputusan Panitia Pilkades, pasalnya dia sudah lolos verifikasi berkas, dan sudah ditetapkan sebagai peserta calon Pilkades Mangaran.

“Kan aneh, kenapa baru setelah ditetapkan sebagai Cakades berkas saya disoal, harusnya kan sejak semula, kalau memang dokumen saya meragukan kan sudah tidak lolos pada tahapan verifikasi berkas,” kesalnya.

Sedangkan Mardiono, suami Endang Hartatik, tidak menerimakan keputusan panitia pilkades yang dianggapnya sepihak, karenanya Mardiono menegaskan akan mencari keadilan.

“Karena kami merasa diperlakukan tidak adil oleh panitia,” tuturnya ketika ditemui di rumahnya.

Ketiak media bertandang di kediaman Endang Hartatik, nampak 2 orang panitia Pilkades yang menjumpainya, sepertinya sedang berusaha untuk mereda dan mendinginkan suasana keluarga.

Sedangkan ketika didatangi di sekretariat Pilkades Mangaran, Ketua Panitia Faruk, sedang tidak di tempat, dihubungi melalui phone selulernya, Faruk mengatakan sedang mengajar di MTS Al Islah. Terlihat Sekretariat Pilkades sepi, tertutup, dan tidak ada seorangpun panitia yang ada.

Melalui Pj Kades Mangaran Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa tahapan pilkades Mangaran, sudah melakukan penetapan nomor urut Cakades, yang secara serentak dilaksaknakan pada tanggal 18 Oktober 2021, serta telah ditetapkan nomor urut sesuai undian, di antaranya: 1. Achmad Dwi Susanto, 2. H Sukur, 3. Wagiman, 4. Ahmad Sodik.

Ditanya terkait salah satu Cakades yang didiskualifikasi pantia pilkades, Achmad Fauzi menyatakan belum banyak tahu, karena sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Pilkades. Hanya saja, menurut informasi yang diserapnya sepertinya dokumen ijasah yang bersangkutan meragukan.

“Jangan sampai dipelintir ya, meragukan,” Fauzi berkali-kali mengulang kalimat meragukan, meminta agar tidak memelintir kalimatnya.

Mengenai dampak dari diskualifikasi itu terhadap pelaksanaan tahapan pilkades berikutnya, menurut Fauzi sudah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang belaku.

“Sepertinya sudah tidak ada masalah, tahapan penetapan nomor undian juga sudah dilakukan, mengenai keputusan itu kami tidak bisa memberikan jawaban yang pasti,” ujarnya.

Fauzi juga berharap pelaksanaan Pilkades di Desa Mangaran dapat berlangsung sebagaimana telah ditetapkan dalam SK Bupati Jember.

“Kami berharap dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (mmt)