Sidoarjo, petisi.co – Beredar viral di media sosial, video Kepala Desa (Kades) Simogirang, Kecamatan Prambon Sidoarjo, Chusnul Chuluq dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI), Raja Agung Datu Hajarudin Nusantara. Seketika, video yang diunggah pertama kali oleh akun @beritasidoarjo, di media TikTok pada Minggu (23 November 2025) tersebut, menuai beragam komentar dari netizen.
Video berdurasi 53 detik itu, dibuka dengan grafis bertuliskan dugaan korupsi total 4 miliar, Kades Simogirang dilaporkan ke KPK. Selanjutnya video memperlihatkan Raja Agung didampingi sejumlah pria menyampaikan pernyataan telah menyerahkan surat laporan dugaan korupsi kades Simogirang, Chusnul Chuluq ke kantor KPK di Jakarta dengan disertai dokumen penting.

Merespon hal ini, Kades Simogirang menanggapi santai. Ia mengaku tidak terpengaruh sama sekali dengan video yang bertujuan menjatuhkannya itu. Chusnul juga memastikan pelayanan di Pemerintah Desa Simogirang tetap berjalan normal, meski diterpa isu negatif tentang dugaan korupsi.
“Perangkat Desa Simogirang sudah paham betul kondisi saya soal isu itu. Terpenting bagaimana menanggani dengan tenang dan saya pastikan pelayanan masyarakat di kantor desa berjalan seperti biasa,” ujar Chusnul Chuluq saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Pengawasan Desa (Rakorwasdes) 2025 di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (24/11/2025).
Terkait pelaporan ke KPK yang ada dalam video tersebut, Chusnul tak menyangkal. Ia membenarkan dirinya telah menerima informasi itu. Sebagai tindak lanjut dari permasalahan dugaan korupsi yang menyangkut dirinya, Chusnul menyatakan saat ini tengah menunggu panggilan KPK.
“Posisi saat ini, saya masih menunggu surat panggilan KPK. Sebagai warga negara yang baik, jika dipanggil KPK, saya akan kooperatif datang,” ucapnya singkat.
Dalam surat laporan yang disampaikan Ketum DPP GMPRI ke KPK, dengan nomor A. 0045/DPP/GMPRI/XI/2025 disebutkan Kades Simogirang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Dana Desa dan pembangunan fasilitas penggilingan serta pengeringan padi yang hingga kini mangkrak sejak 2023.
“Proyek tersebut berasal dari kucuran dana hibah Kementerian Pertanian senilai Rp 1 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui Gapoktan Desa Simogirang untuk mendukung program ketahanan pangan tapi nyatanya mangkrak,” bunyi surat laporan ke KPK yang ditandatangani Ketum GMPRI, Raja Agung Datu Hajarudin Nusantara, Jakarta, Jumat 20 November 2025.
Selain itu, dalam laporan surat itu, Chusnul juga diduga kuat melakukan korupsi pembangunan pavingisasi senilai Rp100 juta, Remailing unit senilai Rp1,5 miliar, pembangunan TPST senilai Rp750 juta dan pembelian mobil pick up, pembangunan Polindes dan anggaran pendidikan senilai Rp661.585.150.
“Total dugaan korupsi semua Rp 4.011.585.150,” tutup bunyi surat laporan DPP GMPRI yang diterima KPK, Jumat 21 November 2025. (luk)








