Diduga Pembalakan Liar, Polsek Kalangbret Selidiki Truck beserta Puluhan Batang Pohon Jati

oleh -126 Dilihat
oleh
Petugas memeriksa kayu yang ditinggal pelaku.

TULUNGAGUNG, PETISI.COLaporan ditemukan satu unit kendaraan truck dan puluhan potong/batang pohon Jati di kawasan hutan Jatiwekas, Polsek Kalangbret, Polres Tulungagung melakukan penyelidikan kasus dugaan pembalakan liar.

Satu unit kendaraan truck dan potongan pohon jati sebanyak 36 potong ditinggal pemiliknya di dalam kawasan hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Truk diamankan di Polsek Kalangbret

Sebanyak 36 potongan pohon jati tersebut diduga hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Truk beserta muatan pohon jati tersebut sengaja ditinggal karena mengetahui ada patroli polisi hutan.

Kapolsek Kalangbret, AKP Puji Hartanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, truck dan kayu tersebut ditemukan pada malam hari, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Kalangbret keesokan paginya.

Satu unit truk dan 36 potongan pohon jati, ditinggal pemiliknya didalam kawasan hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Selasa (21/09/2021).

“Truck dan potongan pohon jati tersebut, ditemukan di sungai saat petugas melakukan patrol. Kemungkinan, para pembalak liar tersebut takut, sehingga truck dan potongan pohon jati ditinggal begitu saja,” kata Iptu Nenny, Rabu (22/9/2021) pagi.

Polsek Kalangbret masih menyelidiki orang yang melakukan pembalakan liar di dalam hutan tersebut.

Truck warna merah Nopol AG 9505 G atas nama Wartini, alamat Kembangsore, Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diamankan oleh polsek Kalangbret, sedangkan 36 potongan kayu jati dititipkan di TPK.

“Anggota masih melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna mengungkap kasus dugaan pembalakan liar ini. Kita juga mendatangi alamat yang tertera dalam STNK,” lanjutnya.

“Apabila tertangkap, pelaku pembalakan liar ini, akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.