Diduga Selewengkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Disnaker Lamongan Diperiksa Kejari

oleh -142 Dilihat
oleh
Rustamaji Yudica A.N Kasi Intel Kejari Lamongan

LAMONGAN, PETISI.CO  – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terkait dugaan kasus korupsi atau penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Keakuratan informasi ini sampaikan oleh Rustamaji Yudica A.N Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, “Ya, dugaan penyelewengan DBH Cukai Hasil Tembakau. Namun saat ini masih ditahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” ujar Rustamaji,  Senin (13/9/2021).

Ketika ditanya terkait siapa-siapa yang melaporkan dan atau mengadukan perkara yang menimpa Disnaker Lamongan, Rustamaji menjawab, pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi pihak pelapor.

“Intinya, pelapor merupakan salah satu lembaga di Kabupaten Lamongan. Pelapor juga telah melampirkan identitas KTP sebagai warga Kabupaten Lamongan,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan, “Memang sudah ada beberapa orang yang sudah kita panggil, dan ada beberapa orang dinas tersebut, tapi masih sebatas pemanggilan untuk klarifikasi saja,” jelas Rustamaji.

Maka untuk menjunjung tinggi azaz praduga tidak bersalah, tentu  kejaksaan tidak bisa terlalu open ke kawan-kawan media. “Yang pasti, nanti kalau sudah tahap penyelidikan kami pasti open,” aku Rustamaji.

Ruang kerja Hamdani kepala Disnaker Kabupaten Lamongan

Sementara itu Hamdani Azhari Kepala Disnaker Lamongan saat dicoba untuk mengklarifikasi hal tersebut, meski jam sudah menunjukkan pukul 13.23 WIB, ternyata tidak ada di ruang kerjanya dengan kondisi pintu terbuka, yang menurut stafnya Hamdani pamit keluar, karena jam istirahat.

Tidak berhenti disitu, awak media juga mencoba menghubunginya melalui saluran Whatsapp, dan telepon selulernya, namun meski terlihat dua centang dan nada dering masuk, Hamdani, sampai berita ini diturunkan enggan menjawabnya.(ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.