Dihadang di Tol, Sopir Sindikat Narkoba Tabrak Mobil Polisi

oleh -77 Dilihat
oleh
Terdakwa Sandra Setiawan.

SURABAYA, PETISI.COTersandung kasus sabu-sabu, Sandra Setiawan, warga Malang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/6/2021). Agendanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara terkait menghadirkan saksi penangkap.

Saksi Irwan Adi Ismanto dan Indra, anggota Reskoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan terdakwa Sandra merupakan pengembangan.

Dari perkara Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet yang sudah tewas dalam penangkapan pada 26 Febuari 2021.

Saksi mendapatkan informasi pengiriman narkoba mengunakan mobil Inova warna hitam, Nopol N 1560 EI. Lantas, saksi melakukan pengejaran di Tol Kalikangkong Semarang.

Saat saksi menghadang mobil yang dikendarai terdakwa, menabrak mobil anggota. Setelah itu mobil meloloskan diri. Saksi sempat melihat barang bukti dibuang.

“Terdakwa lolos kita ambil barang bukti yang sempat tercecer dengan berat 3.188 gram,” kata saksi dihadapan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (16/6/2021)

Saski menambahkan, setelah kejadian itu ada informasi terdakwa di Semarang, lalu sempat ke Malang. Pada Kamis (4/3/2921), sekitar pukul 20.30, saksi menangkap terdakwa di Jalan Kendalsari Barat Kota Malang.

Disinggung oleh penasihat hukum terdakwa, siapa yang membuang barang bukti sabu sabu, kerena dalam dakwaan tersangka diajak oleh Elsa pergi ke Cianjur lalu Bogor sebagai sopir.

“Saya tidak tahu dan untuk Elsa masih DPO,” kata saksi penangkap.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatah. “Iya benar Pak,” kata Sandra melalui sambungan teleconference.

Berdasarkan surat dakawaan, terdakwa diajak oleh Elsa (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak empat kali. Yaitu, pada tahun 2019 seberat 2 kg yang dibawa dari Jakarta ke Malang dengan upah Rp 600 ribu.

Sekitar bulan Desember tahun yang sama, terdakwa membawa sabu 2 kg dari Batang Jawa Tengah, dibawa ke rumah Elsa (DPO) daerah Malang mendapatkan upah Rp 400 ribu.

Kemudian ditahun 2020 terdakwa membawa sabu seberat 1/2 Kg (500 gram) dari Jember. Sabu tersebut dirajau di daerah Tol Dupak dan mendapat ulah Rp 200 ribu.

Pada 28 Februari 2021, terdakwa Sandra mengambil sabu 3.188 gram di pinggir jalan dekat Plaza Cibinong Bogor. Diberi imbalan Rp 200 ribu per harinya, namun masih diberi Rp 300 ribu. Ditransfer ke rekening ATM BCA Xpresi Nomor 0190808XXX a/n Nurul Fadillah.

Atas perbuatannya JPU menjerat dengan asal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.