Sopir dan Kernet Penyalahguna BBM Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim

oleh -252 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polda Jatim ungkap sopir dan kernet penyalahguna BBM

SURABAYA, PETISI.CO – Dua pelaku praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar, berhasil diungkap dan diamankan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Kedua pelaku berinsial AM (sopir) dan MHD (kernet) yang merupakan warga Surabaya. Sementara satu orang sebagai pemodal berinisial S masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menerangkan, ungkap kasus praktek penyalahgunaan BBM illegal tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur dan berhasil terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kemudian kami tidaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, pada Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 18.00 Wib. Kami berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu sopir dan kenet truk,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Jatim, Senin (11/12/2023).

Dari kedua pelaku, lanjut AKBP Arman, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa solar subsidi sebanyak 2.000 liter 1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar dan 1 unit kendaraan truk jenis Mitsubishi yang sudah dimodifikasi.

Adapun modus dari dua tersangka ini, tambah Arman, membawa truk yang sudah dimodifikasi, didalam bak truk terdapat penampungan (tandon) sebanyak 4 buah, dengan kapasitas masing masing berisi 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki BBM.

Sehingga, pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah kedalam penampungan atau tandon.

“Untuk mengelabui petugas pertamina, para pelaku ini melakukan pembelian BBM Bio Solar menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda,” jelas mantan Kapolres Sampang ini.

Arman, mengatakan, kedua pelaku AM dan MHS ini tidak mempunyai modal yang cukup jika tiap hari membeli BBM Solar sebanyak 2000 liter.

“Ini tentu mereka harus mempunyai modal yang cukup besar, Nah pemodalnya adalah saudara S dan saat ini masih DPO. Jadi S yang memberikan barcode berganti-ganti yang jumlahnya banyak kepada si sopir (AM), jadi S sebagai pemodal dan sekaligus yang menyiapkan barcode dengan jumlah lumayan banyak,” terangnya.

“Selanjutnya, tersangka AM hanya menyerahkan BBM kepada saudara S sebagai pemodal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPpdana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar rupiah. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.