Ditreskrimsus Polda Jatim Serahkan Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Malang

oleh -126 Dilihat
oleh
Penyerahkan tersangka investasi bodong ke Kejari Malang

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, siang ini menyerahkan tersangka (SR) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Malang.

“Hari ini subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim akan menyerahkan tersangka Setiyo Rini, terkait kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hongkong,” jelas AKBP Hendri Novere Santoso, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (10/7/2023).

Penyerahan ini karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap, lanjut AKBP Hendri, baik secara formil maupun material.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur pada bulan Mei 2023 lalu telah merilis hasil ungkap investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka SR. Sebanyak 250 pekerja migran Indonesia (PMI) telah menjadi korban.

Tersangka sendiri merupakan warga Lumajang Jawa Timur, dan ia adalah pemilik perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading, yang didirikan sejak 2018. Dari hasil tipu tipu tersebut sudah meraup keuntungan hingga 3,4 miliar.

Tersangka merupakan mantan TKI yang mengimingi korban keuntungan 15 – 20 persen. Keuntungan dapat diambil 15 minggu setelah disetor ke perusahaan tradingnya.

Korban yang tergiur dengan iming-iming Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 57 juta. Tapi keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud.

“Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, Whatsapp, Instagram. Jadi korbannya tidak hanya teman sendiri tapi PMI yang lain,” tutur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman dalam jumpa pers, Selasa (30/5/2023) lalu. (bah) 

No More Posts Available.

No more pages to load.