Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Trading PMI

oleh -113 Dilihat
oleh
Pers rilis yang digelar di gedung Humas Polda Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap perkara penipuan trading oleh pekerja migran berinisial SR. Hal tersebut di sampaikan pada Pers rilis yang digelar di gedung Humas Polda Jatim.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol ToninHarmanto, didampingi Kabid Humas KBP Dirmanto dan Dirreskrimsus KBP Farman, Selasa (30/5/2023).

Dirreskrimsus KBP Farman, mengatakan, bahwa diduga tersangka SR telah melakukan penipuan terhadap sesama pekerja migran asal Indonesia, yang berada di Hongkong dan Taiwan serta beberapa korban lainnya di Indonesia.

Kombes Pol Farman melanjutkan, bahwa pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Oktober hingga Desember 2021 lalu. Pelaku menawarkan jasa trading dengan nama Arfa Forex trading kepada para korban, dengan melakukan bujuk rayu melalui WhatsApp dan Facebook.

“SR menjanjikan keuntungan sebesar 15% hingga 20% per minggu kepada korban, serta menjanjikan uang modal bisa ditarik setelah 15 Minggu dari mulai korban melakukan depositnya,” kata Farman.

Farman, mengatakan, keuntungan yang dijanjikan terduga tersangka SR hanya sekedar janji dan tidak terbukti.

“Kepada korban bagi hasil tidak lancar, bahkan tidak ada sama sekali dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa alasan yang jelas. Sehingga membuat para korban merasa dirugikan,” terang Farman.

Farman menambahkan, bahwa terdapat 250-an orang yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong dan Taiwan menjadi korban. Trading arfa forex sendiri berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018, dimana perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas/badan hukum.

SR yang tidak mempunyai basic trading tersebut, hanya mengetahui sistem aplikasi trading dari majikannya pada waktu dirinya bekerja di Hongkong 2014 lalu.

Selain itu, SR yang bekerjasama dengan empat orang agen yang terdapat di Hongkong, Surabaya, Jakarta maupun Taiwan tersebut, menawarkan trading pada para member yang selanjutnya para korban diwajibkan mentransfer uang ke rekening tersangka.

Masih Farman, investasi yang dilakukan oleh para korban terdapat berbagai nominal mulai dari Rp. 500.000 hingga puluhan juta rupiah. Dari total kerugian para korban diperkirakan jumlah keseluruhan 3,4 miliar rupiah.

Karena perbuatannya, korban terancam pasal 45 a ayat 1 undang undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik, contoh pasal 28 ayat 1 yakni tindak pidana informasi dan proses elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara serta dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.