Dihukum 5 Tahun, Terpidana Narkoba Ajukan PK Bawa Surat dr Arifin

oleh -91 Dilihat
oleh
Suasana persidangan yang akhirnya ditunda karena pemohon tak menghadirkan dr Arifin.

SURABAYA, PETISI.COUpaya agar tak menjalani vonis lima tahun penjara terus dikakukan Supriyadi. Terdakwa kasus sabu-sabu dengan barang bukti 2,1 gram itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Supriyadi didampingi pengacaranya mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya agar mendapat keringanan hukuman.

“Kami memiliki novum (bukti baru) berupa surat keterangan dari dari dokter rumah sakit poliklinik Rutan Medaeng, yang menyatakan Klien kami mengalami ketergantungan terhadap narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Ronni, pengacara Supriyadi saat diwawancarai wartawan, Senin (13/7/2020).

Menurut Ronni surat keterangan tertanggal 2 Mei 2019 dari dokter Arifin (dokter Rutan) itu ditemukan oleh istri terpidana sekitar dua minggu yang lalu.

“Di situ dipastikan Klien kami Supriyadi Bin H Hasan positif metafitamin dan mengalami kecanduan,” tambah Ronni.

Sidang pengajuan PK sejatinya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Namun majelis hakim dan  jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo sepakat melakukan penolakan.

Alasannya, sebab saksi dr Arifin yang pembuat surat keterangan yang dijadikan novum, tidak dihadirkan pemohon dalam persidangan.

“Kami minta dokter yang menerbitkan surat ini dihadirkan. Gunanya untuk menerangkan kebenaran surat dokter ini,” tolak jaksa Ugik dalam persidangan secara teleconfrence.

“Ok saya sepakat dengan pendapat jaksa penuntut. Kalau begitu sidang kita tunda, mohon dokter yang membuat surat dihadirkan,” jawab ketua majelis hakim.

Diperoleh keterangan, pada  20 April 2020, terdakwa Supriyadi divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Sebesar Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Memerintahkan agar terdakwa Supriyadi tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,6  gram beserta plastik pembungkusny dan peralatan menyabu disita untuk dimusnahkan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.