GRESIK, PETISI.CO – Genderang perang terhadap peredaran narkoba di Kota Pudak terus berkobar. Sat Narkoba Polres Gresik kembali membekuk pengedar sabu antar kota.
Kali ini MAN (20) laki laki warga Kota Pahlawan Jl. Kebondalem, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Surabaya, kepergok saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah Gresik Selatan.
Pelaku tersebut dikenal sangat licin, karena kerap berpindah tempat tinggal. Dari Surabaya dirinya berpindah ke perumahan Jade Sidorejo Blok B-16 Kecamatan Krian Sidoarjo. Hingga akhirnya pada hari Selasa (16/2/2021) dini hari berhasil dibekuk Polisi Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, pelaku ditangkap lantaran tengah kedapatan membawa narkoba jenis sabu, yang hendak dijual di Gresik.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki mencurigakan, Sat Narkoba langsung bergerak cepat dengan melakukan pengintaian, guna mempertajam sasaran,” jelas alumni Akpol 2001 itu, Kamis (18/2/2021).
Sesuai target sasaran, lanjut Kapolres Gresik, anggota berhasil menangkap pelaku tersebut di halaman tempat kosnya, di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Yang mana saat itu pelaku tengah menunggu pembeli barang haram tersebut.
“Alhasil, dari penggeledahan tersebut anggota menemukan dompet bukan berisi uang, namun satu plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, disimpannya dalam saku jaket bagian depan bermaksud mengelabuhi petugas. Apes, laki-laki ini diseret ke Polres Gresik,” tegas mantan Kapolres Ponorogo itu.
Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan satu dompet warna coklat, satu poket sabu siap edar dengan berat timbang Netto 0,30 gram, satu unit HP merk Huawei warna gold dan satu unit sepeda motor bodong merk Yamaha Mio Z warna merah Nopol. L 4847 QI sebagai barang bukti.
“Kini Sat Narkoba Polres Gresik sedang mengembangkan kasus tersebut dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Meringkuk didalam kerangkeng dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKBP Arief. (bah)






