Dikpora Kabupaten Magetan Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Belajar di Rumah

oleh -223 Dilihat
oleh
Drs. Suwata. M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Magetan.

MAGETAN, PETISI.CO – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Magetan yang ditanda tangani Drs. Suwata. M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Magetan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Magetan Nomor: 800/77/403.203.2020 Tanggal 20 April 2020 tentang pelaksanaan sistim kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kebijakan Pendidikan dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Cuplikan surat edaran.

Maka disampaikan bahwa (1) Masa bekerja dari rumah bagi pengawas, Kepala Sekolah,Guru dan tenaga Kependidikan untuk Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Magetan yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal  21 April 2020 akan diperpanjang sampai dengan tanggal 01 Juni 2020. Dan kembali bekerja di kantor pada tanggal 02 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan perkembangan Penyebaran Covid-19.

(2) Masa Belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Magetan yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 21 April 2020 diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 01 Juni 2020 dan kembali belajar di sekolah pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020. (3) Selama masa bekerja dari rumah bagi ASN dan masa belajar di rumah bagi peserta didik agar tetap berpedoman pada SE Bupati Nomor: 800/69/403.203/2020 tentang Penyusunan Sistim Kerja ASN dan SE Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.