Surabaya Siap Sambut Idul Fitri dengan SE Keamanan dari Pemerintah Kota

oleh -67 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M serta libur panjang. SE ini, bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024, ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada tanggal 4 April 2024.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri mengimbau warga untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, Takmir Masjid, Musholla, atau warga yang melakukan pembagian Zakat Maal diminta untuk memberitahukan kegiatan mereka kepada aparat keamanan setempat guna menghindari kerumunan atau gangguan keamanan.

“Pelaksanaan Takbir di Masjid atau Musholla di wilayah masing-masing diimbau untuk tidak melakukan Takbir Keliling dengan kendaraan terbuka guna mencegah kecelakaan,” ungkap Eri dalam Surat Edaran tersebut.

Kedua, aktivasi Pam Swakarsa atau Siskamling di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, atau tempat pendidikan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan mencegah gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, terutama kejadian 3C: Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Ketiga, RT/RW diinstruksikan untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau tepi jalan, serta memastikan rumah terkunci dengan baik, menyalakan lampu teras, dan melakukan langkah-langkah keamanan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya mengimbau juga terkait peningkatan pengawasan lingkungan sekitar terhadap orang asing atau pendatang baru dengan melaporkan ke pihak berwenang. Masyarakat juga diminta untuk waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong saat libur Idul Fitri 1445 H.

Adapun larangan terhadap pembuatan, penyebaran, penjualan, atau penggunaan petasan diberlakukan untuk mencegah bahaya ledakan atau kebakaran.

“Pengelola tempat rekreasi, objek wisata, dan pusat perbelanjaan diimbau untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan dan melakukan perawatan fasilitas secara berkala,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu disebutkan pula terkait himbaun warga untuk melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam serta menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar keselamatan. Para Camat dan Lurah diminta untuk mengantisipasi keberadaan gelandangan atau pengemis musiman di wilayah mereka.

“Terakhir, masyarakat diimbau untuk memperhatikan perkembangan cuaca dan menginformasikan situasi terkini kepada petugas terkait serta melakukan laporan cepat pada aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) dalam situasi darurat,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.