Dimas Riskililah, Pencuri Handphone Dituntut 8 Bulan Penjara

oleh -132 Dilihat
oleh
Suasana persidangan Dimas Riskililah

SURABAYA, PETISI.COJaksa Penuntut Umum, Anang Arya Sukma Dinata Kasuma menuntut terdakwa Dimas Rizkilillah Pratama bin Edi Suyanto selama 8 bulan penjara. Sebab, aksinya mencuri smartphone terbongkar dalam sidang.

“Terdakwa Dimas Rizkilillah Pratama bin Edi Suyanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan,” kata Anang saat membacakan surat tuntutan di Ruang Candra, PN Surabaya, Senin (19/9/2022).

“Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban,” lanjutnya.

Perkara itu bermula pada hari Minggu (5/6/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Dimas sedang berada ditempat kerja pada salah satu Outlet Tunjungan Plaza. Lantaran bosan dan iseng, ia mencoba menggunakan aplikasi Mi Chat.

Dalam aplikasi itu, ia terhubung dengan salah satu wanita bernama Amalia Putri Maharani Alias Angelina yang notabene menjadi korban pencurian. Dari sana, keduanya menyepakati open BO.

Korban pun menyepakati bakal melayani berhubungan badan. Akhirnya, disepakati lah dengan harga Rp 400.000 dengan waktu 1 jam bertempat di Hotel Max-One Tidar Surabaya, tepatnya di kamar Nomor 619.

Setelah itu, dengan semangat menggebu-gebu, Dimas berangkat dan bertemu dengan saksi Amalia. Di lokasi, Dimas juga bertemu rekan dari Amalia, yakni Nadia Arapah dan Maharani Clarisa.

Selanjutnya, Dimas diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 400.000 terlebih dulu. Lalu, terjadi lah hubungan intim keduanya.

Sayangnya, Amalia kecewa lantaran alat vital Dimas tidak bereaksi. Seketika, Amalia menyuruh terdakwa pergi.

Namun, Dimas merasa belum dilayani secara maksimal. Merasa tak terima diakhiri sepihak, Dimas langsung meminta Amalia untuk mengembalikan uangnya senilai Rp 400.000.

Amalia pun tak mengindahkannya. Lantas, terjadilah adu mulut antara Dimas, Amalia, dan kedua rekannya.

Merasa tak memperoleh solusi dan uangnya kembali, Dimas yang saat itu masih berada di kamar melihat sebuah smartphone merk Oppo A5S yang tergeletak di atas ranjang. Saat itu pula, Dimas mengambil dan menyimpannya di saku celana bagian belakang sisi kanan.

Lalu, terdakwa keluar dari kamar hotel. Namun, saat terdakwa berjalan keluar, perbuatannya diketahui korban. Seketika itu pula, Amalia beserta rekannya meneriaki ‘maling’ kepada Dimas.

Mengetahui hal tersebut, Dimas berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal lantaran dicegat salah satu rekan Amalia. Selanjutnya, Dimas diamankan di Lobby Hotel Max-One Tidar Surabaya.

Setelah itu, Dimas langsung diserahkan kepada petugas Polsek Sawahan Surabaya. Akibat ulahnya itu, Dimas diancam Pasal 362 KUHP terkait pencurian. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.