Sebabkan Korban Tewas, Jambret Dituntut 19 Tahun Penjara

oleh -94 Dilihat
oleh
Pelaku jambret mendengarkan tuntutannya

SURABAYA, PETISI.COAhmad Bagus Setiawan, pelaku jambret dituntut Pidana 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Pehasehat Hukum (PH) terdakwa, Victor Sinaga meminta keringan kepada Ketua Majelis Hakim. Rabu, (18/01/2023).

Dalam agenda pembacaan Pledoi, Victor Sinaga mengatakan, bahwa pada pokoknya meminta keringan hukuman, dimana terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan meyesali perbuatanya.

”Minta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan terhadap terdakwa,” kata Victor di hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan, bahwa untuk agenda Putusan dari Majelis Hakim ditunda minggu depan.

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim I Ketut.

Sementara JPU menyatakan, bahwa dalam atas pledoi dari terdakwa, pada intinya tetap pada tuntutan. “kami tetap pada tuntutan,” kata JPU.

Perlu diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajak Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim.

Kemudian berputar – putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jalan Raya Romokalisari Surabaya, terdakwa melihat seorang laki–laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang diselempangkan di sebelah kiri.

Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing

Terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.

Akibat perbuatanya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.