Dinas Dukcapil Ponorogo Bakar 65.499 Lembar KTP Elektronik

oleh -44 Dilihat
oleh
Pemusnahan ribuan KTP elektronik yang disaksikan bupati, kepolisian, panwas, dan KPU

PONOROGO, PETISI.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Ponorogo memusnahkan 65.499 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP eL) di halaman Kantor Dinas Dukcapil, Rabu (19/12/2018). Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan oleh Dinas Dukcapil bersama Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisoni disaksikan dari Kepolisian, Panwas, dan KPU setempat.

Ribuan KTP elektronik yang akan dimusnahkan

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ponorogo, Vifson Suisno saat dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (P3), Bambang Murjito mengatakan, KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan, invalid dan masa berlakunya sudah berakhir.

“KTP ini sudah ada sejak pendaftaran mulai tahun 2012. Ada yang rusak dan ada juga KTP pindahan, perubahan status dan perubahan nama, pembetulan tanggal lahir dan sebagainya, juga kalau warga yang pindah, KTP lama ditarik. Ada juga KTP yang masa berlakunya sudah habis,” kata Bambang Murjito.

Pemusnahan KTP dilakukan berdasarkan surat edaran menteri tanggal 13 Desember 2018 lalu, tentang penata usahaan KTP elektronik  rusak atau invalid. Hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang menyalahgunakan KTP yang rusak atau invalid.

“Pada pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar berdasar surat edaran menteri,” katanya.

Masih menurut Bambang Murjito pembakaran KTP el invalid di Ponorogo termasuk banyak. “Yang kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan Bapak Bupati beserta dari Kepolisian dan KPU serta Panwas sejumlah 65.499 keping,” pungkasnya. (mal)