Dinkes Magetan Berikan Surat Sehat dan Pemeriksaan Rapid Test Gratis

oleh -207 Dilihat
oleh
Cuplikan surat edaran Dinkes Kabupaten Magetan.

MAGETAN, PETISI.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/2605/403.103/2020 tanggal 6 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes Kabupaten Magetan, dr. Hari Widodo.

SE ini dalam menindaklanjuti peraturan daerah Kabupaten Magetan nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum serta protokol petunjuk praktis layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir selama pandemi Covid-19 nomor B-4 tanggal 5 April 2020  yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19. Juga berdasar hasil rapat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Bupati Magetan pada tanggal 1 Juli 2020.

Memberikan surat sehat dan pemeriksaan rapid test Covid-19 secara gratis di puskesmas bagi pelajar/santri pondok pesantren, mahasiswa/calon mahasiswa yang mau masuk kembali ke sekolah/pondok/kuliah. Hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Susunan Keluarga (KSK) Magetan atau bukti sebagai pelajar/santri pondok pesantren (Kartu Pelajar/Kartu Santri/Kartu Mahasiswa) atau bukti sebagai peserta tes masuk ujian perguruan tinggi.

Selain itu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari Kabupaten Magetan dan ASN Pemerintah pusat/provinsi yang bertugas di Kabupaten Magetan yang akan melaksanakan tugas kedinasan keluar Kota Magetan dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan instansi.

Selain itu juga memberikan kepada ibu hamil trismester III menjelang persalinan dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Susunan Keluarga (KSK) Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.