Dinkes Tulungagung Sidak Toko Grosir dan Swalayan Temukan Produk Pangan Tak Layak Konsumsi

oleh -151 Dilihat
oleh
Kasi Farmasi Perbekalan Medis, Masduki saat diwawancarai

TULUNGAGUNG, PETISI.CODinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung kembali melakukan sidak (inspeksi mendadak) untuk pengawasan produk pangan serta pemantauan peredaran makanan dalam bentuk kemasan maupun yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat.

Hari ini, Dinkes Tulungagung melakukan sidak di sejumlah toko grosir, retail dan Swalayan (toko modern), Senin (27/3/2023) pagi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, melalui Kasi Farmasi Perbekalan Medis, Masduki mengatakan, dari dua tempat yang didatangi, yaitu grosir makanan (jajanan) dan swalayan. Dari tempat grosir ditemukan ada produk yang tidak terjamin mutu keamanannya, tidak dilengkapi berupa nomor ijin edar, kemasan label, serta program pengendaliannya kurang diperhatikan.

“Jadi kita temukan masih ada kotoran tikus, bahkan ada produk yang dimakan tikus,” ungkap Masduki saat diwawancara awak media disela kegiatan sebelum melanjutkan lagi sidak di tempat lain.

Lebih lanjut Masduki menyampaikan, sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat, Dinkes Tulungagung terus mengawal produk-produk pangan, baik yang diproduksi untuk dikonsumsi langsung maupun produk pangan yang dijual dalam bentuk kemasan.

Ditegaskannya, di tingkat distribusi harus melakukan pengendalian agar terhindar dari tikus. Menurutnya, hewan tikus sendiri mulai dari bulunya, liurnya, kencingnya, itu semua berpenyakit Antaralain penyakit antavirus, laktofirosis, sanmonela.

“Makanya di setiap distribusi harus melakukan pengendalian agar terhindar dari tikus. Ini secara otomatis kita tindaklanjuti sanki administratifnya,” sambungnya menegaskan.

Disinggung terkait repacking atau pengemasan produk pangan, Masduki menjelaskan bahwa, definisi repacking menurut undang-undang pangan adalah kegiatan proses mulai penyiapan mengolah, dan membuat produk pangan, termasuk repacking harus mendapat ijin edar.

“Otomatis kalau produk pangan yang dilakukan repacking untuk dijual kembali itu harus mempunyai ijin edar,” ucapnya.

Menurut Masduki, baru tahun ini ditemukan produk pangan yang dimakan tikus. Dan pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada distributor untuk dilakukan pembenahan dan pembersihan produk-produk pangan yang tidak memenuhi syarat agar diturunkan dan direturn ke pabrik.

Masih kata Masduki, Lokasi yang ditemukan adanya tikus baru tahun ini, di tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Pihak distributor sendiri sudah beli pengendalinya tetapi masih kurang dan dikarenakan banyaknya produk di gudang penyimpanan.

“Kita maunya benar-benar dilakukan pembenahan seperti satu minggu kemarin, dikasih sonar, dilakukan pembersihan-pembersihan produk-produk yang tidak memenuhi syarat untuk diturunkan dan di retur ke pabrik,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.